JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Diduga Sebagai Pasal Selundupan, Pasal 46 Dihapus dari UU Cipta Kerja

Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dihadang aparat Kepolisian saat akan menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin, 12 Oktober 2020. Peserta aksi berputar balik di depan gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Barat, dan membubarkan diri di Patung Kuda / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penghapusan pasal 46 tentang Minerba dalam Undang-undang Cipta kerja semakin menegaskan bahwa ada pasal selundupan dalam penyusunan undang-undang yang memicu unjuk rasa di berbagai kota tersebut.

Demikian ditegaskan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

Dia mengkritik keras penyusunan Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai sembarangan. Hilangnya Pasal 46 tentang Minerba yang dari draft final yang diserahkan DPR pada istana, semakin menegaskan hal itu.

“Ini menambah koleksi pengabaian prosedur dalam pembentukan UU Cipta Kerja,” kata Feri saat dihubungi Tempo, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Sebelumnya diketahui Juru bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan dalam perubahan naskah omnibus law Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang kini menjadi 1.187 halaman, Pasal 46 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus.

Menurut Dini, pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final. Sebab, kata dia, dalam rapat panja DPR memang sudah diputuskan bahwa pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang yang telah ada sebelumnya. Ia menyebut penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Feri mengatakan, hal itu sangat aneh. Ia justru menduga keberadaan pasal 46 tentang Migas itu sejak awal adalah upaya penyelundupan pasal.

“tu bukan typo (clerical error) atau salah ketik. Itu mah penyelundupan pasal. Tidak sah. Batal demi hukum,” kata Feri.

Feri mengatakan sebenarnya kesalahan seperti ini pernah terjadi. Misalnya pasal tembakau. Namun ia menegaskan hal ini tidak lumrah terjadi dan melanggar Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Memalukan. Undang-undang sebagai pedoman diabaikan dan hukum dibuat asal-asalan,” kata Feri.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com