JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dirapid Test, 12 Siswa STM yang Akan Ikut Demo Omnibus Law Reaktif Covid-19

Sejumlah pemuda melempari batu ke arah polisi yang sedang berjaga di belakang gedung DPR, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Para pemuda itu merupakan pelajar SMA, siswa SMK, dan pengangguran yang sama sekali bukan bagian dari buruh dan mahasiswa yang akan menggelar demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Polisi membawa 12 siswa STM yang akan mengikuti aksi unjuk rasa atau demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani tes usap atau swab.

Sebelum dibawa ke Mapolda Metro Jaya mereka dirapid test oleh polisi dan hasilnya reaktif Covid-19.

“Sambil menunggu hasil tes swab, mereka akan kami isolasi di Pademangan, Jakarta Barat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020.

Yusri menerangkan para siswa STM itu antara lain berasal dari Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Mereka ditangkap bersama 200 pendemo yang sedang berjalan menuju Gedung DPR RI.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

“Baru sekitar 90 orang yang dilakukan rapid test, akan kami rapid test semuanya,” ujar Yusri. Jika hasil tes usap mereka positif Covid-19, Yusri mengatakan para siswa STM itu akan menjalani isolasi selama 14 hari di Pademangan.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan para siswa STM itu berencana menggelar aksi demo anarkis di depan Gedung DPR RI. Sebab, dari tangan mereka polisi menyita batu yang disembunyikan di dalam tas.

“Ini sudah jadi klaster baru,” kata Yusri.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Sebelumnya di media sosial ramai poster yang mengajak siswa STM untuk berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Dalam poster berjudul “STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA”, para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN pun trending di media sosial Twitter.

Aksi itu kemudian mendapat larangan dari Polda Metro Jaya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis.

Dalam TR bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020, Idham melarang adanya aksi unjuk rasa di tengah pandemi virus Covid-19.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com