JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Empat orang terdakwa kasus korupsi PT Jiwasraya dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Mereka adalah Joko Hartono Tirto,
Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, serta Syahmirwan.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Hakim menyatakan bahwa Joko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut Joko Hartono selaku advisor PT Maxima Integra berdasarkan fakta hukum telah menerima sesuatu akibat pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga :  Wilayah Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, Ini Penjelasan BMKG

“Uang sejumlah yang diperkirakan sebesar Rp 2 miliar, yang diberikan oleh Heru Hidayat dan Piter Rasiman secara bertahap tanpa tanda terima,” kata hakim dalam persidangan.

Dengan demikian, Hakim pun menyebut bahwa unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus tersebut telah terpenuhi.

Pertimbangan lainnya, berdasarkan perhitungan dilakukan, perbuatan yang dilakukan Joko bersama terdakwa lainnya dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar Rp 16,8 triliun. Sehingga, unsur kerugian negara juga terpenuhi pada perbuatan terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Hary Prasetyo saat kasus itu terjadi, menjabat sebagai
Direktur Keuangan Jiwasraya. Sementara Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama Jiwasraya dan Syahmirwan saat kasus itu terjadi, dalam posisi sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Baca Juga :  Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

Sebelumnya, Hary dan Joko dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara, Hendrisman dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, serta Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat belum menjalani sidang tuntutan lantaran keduanya terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus diisolasi.

Jaksa sebelumnya menilai para terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi di perusahaan pelat merah Jiwasraya. Perbuatan mereka dinilai telah membuat negara mengalami kerugian Rp16,8 triliun.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com