JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kembali Berubah, Kini DPR Sebut Naskah Akhir UU Cipta Kerja Setebal 812 Halaman. DPR: Hanya Mekanisme Pengetikan

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), dan Rachmad Gobel (kanan) saat memimpin rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. Dalam RUU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menyebutkan jumlah halaman naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang berubah. Kali ini, DPR RI menyatakan naskah akhir UU yang baru disahkan itu memiliki 812 halaman.

Disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, naskah final UU Cipta Kerja tersebut akan memiliki 812 halaman, dengan rincian 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan.

Sehari sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengonfirmasi, naskah final UU Cipta Kerja yang akan dikirim ke Presiden Joko Widodo memiliki 1.035 halaman, lebih tebal 130 halaman dibandingkan naskah yang disahkan DPR RI saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu yang setebal 905 halaman.

Baca Juga :  Kesaksian 4 Pejabat Kemantan Sudutkan Syahrul Yasin Limpo, Takut Dipecat

Terkait hal itu, Aziz membenarkan jika banyak versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Menurutnya, perbedaan tersebut hanya karena proses perubahan ukuran halaman yang digunakan.

“Itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2020).

Aziz menuturkan, kertas yang digunakan saat pembahasan tingkat I di Badan Legislasi dengan saat pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna DPR berbeda. Ketentuan sidang paripurna mengatur pengetikan menggunakan kertas berukuran legal atau 21,59×35,56 cm.

“Sehingga besar dan tipisnya setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang sudah ditentukan total 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasannya,” ucap politikus Partai Golkar itu.

Baca Juga :  Prabowo Janjikan Ganjaran Setimpal Atas Kesetiaan PAN Sejak 2014

Naskah final UU Cipta Kerja sempat menjadi pembicaraan lantaran yang beredar di publik berbeda-beda. Jelang pengesahan di rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020, sejumlah awak media menerima salinan naskah dari pimpinan Baleg yang berjumlah 905 halaman.

Empat hari kemudian muncul salinan lain setebal 1.052 halaman. Tidak hanya dua, belakangan beredar lagi naskah UU Cipta Kerja dengan judul “RUU CIPTA KERJA – KIRIM KE PRESIDEN” dengan tebal 1.035 halaman.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com