JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup untuk Heru Hidayat di Kasus Korupsi Jiwasraya

ilustrasi korupsi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk tersebut untuk membayar uang pengganti Rp 10,7 triliun.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).

Untuk uang pengganti, hakim mengharuskan Ia membayar sebulan setelah putusan inkrah atau harta bendanya akan disita.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

Hakim menyatakan, Heru terbukti melakukan berbagai perbuatan yang membuat negara rugi Rp 16 triliun. Perbuatan itu di antaranya, pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya, tanpa analisis dan tak sesuai prosedur. Selain korupsi, hakim menyatakan Heru terbukti melakukan pencucian uang.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018, Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto; serta Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Kelima orang tersebut sebelumnya divonis penjara seumur hidup. Benny Tjokro juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.

Hakim menilai hal yang memberatkan, perbuatan Heru sangat terorganisir hingga menyulitkan pengungkapan kasus tersebut. Selain itu, hakim mengatakan Heru menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya, yaitu membayar judi.

“Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar,” kata hakim.

Majelis hakim mengesampingkan sikap Heru yang sopan selama persidangan dan menjadi kepala keluarga. Sebab, Heru dinilai tidak mengakui perbuatannya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com