JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Jualan Lagi Sepi, Tukang Mie Ayam Ini Nekat Ngaku Polisi. Beraksi Perdaya 3 Bocil, Sikat HP Lalu Kabur

Foto/Humas Polda
ย ย ย 

BANJARNEGARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – ENA Alias Ari (36) Warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, dia disangka menipu 3 Pelajar dengan berpura-pura meminjam HP lalu dibawa kabur, kejadian Minggu (6/9/2020) di Padang Golf Desa Tapen, Wanadadi Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasatreskrim AKP, Ahmad Nurokhim mengungkapkan, pelaku saat berkenalan dengan korban mengaku sebagai anggota polisi.

Kemudian meminjam HP korban, setelah berhasil dikuasai, tersangka kabur menggunakan sepeda motor.

โ€œKejadian bermula saat korban AYH (12), VHSB (13), dan SMI (12) sekira pukul 06.30 WIB sedang olahraga di Komplek Padang Golf, kemudian didatangi oleh seorang laki-laki mengaku bernama Indra, setelah berkenalan kemudian Indra pinjam HP milik VHSB untuk membuka Googlemap, alasannya sedang mencari lokasi daerah rakit, selanjutnya dia meminjam HP AYH untuk menghubungi seseorang, lalu meminjam lagi HP milik SMI untuk mencatat nomor HP seseorang, setelah 3 HP milik korban dikuasai, dengan alasan akan mencari sinyal, tersangka mengajak korban bergeser ke pertigaan Jalan Raya Tapen, namun saat korban berjalan, pelaku malah pergi mendahului dan meninggalkan korban dengan sepeda motor Vario. Setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali,โ€ katanya di Mako Polres Banjarnegara kemarin.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi โ€“ Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Akibat kejadian itu Kata Kasatreskrim, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.750.000,-.

โ€œBerupa 3 (tiga) buah HP merk VIVO Y91C, INFINIX Smart 4 dan OPPO A12,โ€ sebut Akhmad Nurokhim.

Lanjut Kasatreskirm, setelah kejadian itu, korban menemui Ayahnya lalu menceritakan kejadian tersebut.

โ€œSelanjutnya Ayah Korban melaporkan kejadian ke Polsek Wanadadi Polres Banjarnegara,โ€ ujarnya.

Setelah menerima laporan, sambung Akhmad, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengecekan.

Kemudian pada tanggal 25 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa ENA Alias Ari (36) sedang berada di rumahnya Tegal.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

โ€œSetelah melakukan pengecekan dan didapatkan informasi itu benar, kemudian pada pukul 22.50 WIB petugas mendatangi dan mengamankan tersangka dirumahnya,โ€ ucapnya.

Dia menjelaskan, akibat perbuatanya tersangka disangka pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Setelah dilakukan pengembangan, masih dikatakan Akhmad Nurokhim, tersangka kepada petugas mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus yang sama di tempat lain.

โ€œPernah melakukan di Alun-alun Kabupaten Tegal atau Slawi, Alun-alun Kabupaten Banyumas, Di tepi jalan daerah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen,โ€ kata dia.

Sambung Akhmad, kepada petugas tersangka mengaku melakukan penipuan karena hasil jualannya belum mencukupi.

โ€œJualan mie ayam dan minuman belum mencukupi kebutuhan sehari-hari,โ€ tambahnya. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com