JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kemenaker Klaim Bantuan Subsidi Upah Telah Disalurkan Kepada Lebih dari 12 Juta Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Instagram/ @idafauziyahnu
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim bahwa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) telah disalurkan kepada 12.166.471 pekerja. Jumlah tersebut setara dengan 98,09 persen dari target penerima bantuan yang ditetapkan pemerintah.

Disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, masih adanya pekerja berupah di bawah Rp5 juta yang belum menerima bantuan langsung tersebut lebih dikarenakan adanya kesalahan atau data yang tidak valid, seperti nomor rekening atau nomor induk kependudukan (NIK).

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150.000-an karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misal, rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menaker Ida melalui siaran pers, Rabu (21/10/2020).

Ditambahkan Ida, dalam kasus kekurangan atau ketidakvalidan data tersebut, dari Kemenaker telah mengembalikan data yang bermasalah kepada BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan yang akan meneruskan kekurangan tersebut ke pihak pemberi kerja untuk dilakukan pembenahan data pekerja yang masuk dalam kriteria penerima bantuan.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Sementara itu, berdasarkan data Kemenaker per 19 Oktober 2020, penyaluran dana bantuan subsidi upah untuk tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima atau 99,43 persen. Kemudian berturut-turut untuk tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Bantuan berupa subsidi upah tersebut disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker akan kembali memproses pembayaran subsidi upah untuk termin kedua. “Kami menargetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November 2020 setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujar Ida.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Pemerintah awalnya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja.

“Sisa anggaran nantinya akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama,” tutupnya. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com