JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Kesehatan

Kemenkes Tetapkan Batas Atas Biaya Tes Swab Mandiri Sebesar Rp900.000, Berlaku Setelah Surat Edaran Diterbitkan

Ilustrasi swab test. Foto/Humas Polda
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan batas atas untuk biaya pelaksanaan tes swab mandiri sebesar Rp900.000. Penetapan sudah disepakati bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami menyetujui batas tertinggi (tes swab mandiri) yang bisa kami pertanggungjawabkan yaitu sebesar Rp900.000,” ujar Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, Jumat (2/10/2020).

Abdul mengatakan, WHO menetapkan pendeteksian Covid-19 ini hanya bisa dilakukan dengan deteksi molekuler dengan menggunakan tes PCR lewat pengambilan swab. Ia mengatakan penetapan ini sudah melewati berbagai pertimbangan.

Setidaknya ada tiga kali pembahasan antara Kemenkes dengan BPKP untuk menetapkan batas tertinggi ini. Ia pun menegaskan bahwa harga tertinggi itu sudah dengan mempertimbangkan berbagai komponen, mulai dari jasa pelayanan atau jasa SDM, jasa ekstraksi, hingga jasa pengambilan sampel.

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Namun Abdul menjelaskan bahwa batas harga tertinggi itu baru akan mulai diberlakukan saat surat edaran diterbitkan. Saat ini, Kemenkes akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai batas harga tertinggi tes swab ini kepada fasilitas-fasilitas kesehatan. “(Harga) akan mulai berlaku saat surat edaran diterbitkan. Mungkin Senin,” kata Kadir.

Harga tertinggi yang akhirnya ditetapkan Kemenkes tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan yang disampaikan BPKP sebelumnya. Diberitakan sebelumnya, BPKP sempat memberikan usulan tarif tes swab berkisar antara Rp439.000 hingga Rp797.000.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Harga yang direkomendasikan BPKP itu adalah untuk tes mandiri secara individual sebesar Rp797.000 dan tes secara berkelompok atau kontraktual sebesar Rp439.000.

Pembahasan mengenai pembatasan tarif tes swab mulai dilakukan sejak Agustus 2020. Kebijakan untuk membatasi tarif tes swab ini didasari oleh mahalnya biaya tes swab mandiri di rumah sakit swasta yang bisa menyentuh jutaan rupiah untuk setiap spesimen.

Dengan adanya pembatasan tarif tes swab, diharapkan semakin banyak masyarakat yang secara sukarela melakukan pemeriksaan. Dengan begitu, semakin cepat pula penanganan dan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com