JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

LPSK Bakal Dampingi Korban Kejahatan Klitih di Yogyakarta

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. /Joglosemarnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan bakal membuka kemungkinan  untuk melakukan pendampingan dan layanan sosial maupun psikis bagi korban tindak pidana kejahatan jalanan (klitih) di wilayah Yogyakarta.

Dia mengatakan, meskipun kasus klitih masih sedikit rancu terkait dengan pelaku tindak pidana, korban, maupun motif yang mendasari tindakan itu, namun pihaknya akan berusaha maksimal dalam melakukan pendampingan terhadap korban maupun saksi di wilayah setempat.

“Karena korbannya memang bisa sangat banyak. Kami sudah melakukan pendampingan ke beberapa orang korban. Selain layanan bagi korban, kalau misalnya pelaku tindak pidana itu tertangkap kita juga bisa memberikan layanan pendampingan dalam setiap proses peradilannya,” kata Hasto dalam perkenalan kantor wilayah LPSK Yogyakarta.

Pihaknya mengaku telah melakukan pendampingan kepada beberapa orang korban baik mahasiswa maupun pekerja swasta yang sempat menjadi korban tindak pidana itu.

Baca Juga :  Lebaran Sudah Lewat, Tapi Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Bayar THR

Baik dampingan secara kesehatan maupun layanan lain.

“Tapi mestinya bisa disinergikan kepada BPJS Kesehatan. Kita sudah komunikasi dan semoga bisa melibatkan semua pihak dalam penanganan korban-korban lain,” katanya.

Dia menerangkan, dari data yang dimiliki pihaknya hingga Oktober ini, terdapat sekitar tiga ribu aduan/pelaporan dari para korban maupun saksi yang masuk ke meja sekretariat untuk dapat ditanggulangi.

Mayoritas aduan berupa kasus pelanggaran HAM, penganiayaan, terorisme, hingga pelecehan seksual.

Untuk wilayah DIY, angka pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan cukup tinggi.

Dan LPSK hadir untuk memberikan perlindungan dan bantuan psikososial, serta fasilitas restitusi maupun kompensasi.

“Khusus untuk wilayah DIY, selama tiga tahun terakhir itu ada sekitar 446 orang saksi dan korban di Jogja yang telah kami tindak lanjuti. Kebanyakan untuk kasus korban anak, perempuan, saksi pelapor korupsi, HAM berat, dan tindak pidana lainnya dimana posisi saksi terancam,” katanya.

Baca Juga :  Ulat Bulu “Serbu” Kawasan YIA Kulonprogo, Ternyata Ini Sebabnya

Kepala BPJS Kesehatan Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti mengatakan, pihaknya memang tidak menanggung beban pengobatan maupun perlindungan bagi korban tindak kejahatan klitih.

Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perpres nomor 82 tahun 2018 pengganti aturan yang sebelumnya.

“Kami memang tidak menanggung. Tidak ada jaminan kepada korban klitih sesuai dengan amanat Perpres itu. Karena terdapat pengaturan pelayanan kesehatan yang tidak di jamin dalam JKN salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Dwi menyatakan, adapun regulasi yg mengatur korban-korban yang disebutkan di atas telah diatur dalam UU nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan sanksi dan korban.

“Di pasal enam dijelaskan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis diberikan berdasarkan keputusan LPSK,” pungkas dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com