JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Majelis Hakim Adat Dayak Jatuhkan Sanksi Denda Kepada 8 Pelaku dan PSHT dalam Kasus Pengeroyokan di Kotim

Sidang adat dayak terhadap pengeroyokan seorang warga Dayak dan organisasi PSHT. Teras.id
   

SAMPIT, JOGLOSEMARNEWS.COM — Majelis Hakim Adat Dayak memvonis sanksi adat kepada 8 pelaku pengeroyokan yang merupakan oknum warga organisasi Persaudaan Setia Hati Terate (PSHT) di Kotim. Selain sanksi di atas, hakim juga memberi sanksi kepada organisasi bela diri tersebut.

Sidang perdamaian adat antara warga Desa Luwuk Ranggan dengan para pelaku itu digelar di Gedung Serbaguna Sampit, Sabtu, (26/9/2020) lalu.

Dalam putusan sidang adat tersebut para pelaku yang sebelumnya sudah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Sampit ini divonis dengan sanksi denda 600 katiramu atau jika diuangkan Rp 150 juta.

“Mereka dinyatakan bersalah dan kami menjatuhkan singer kepada terlapor atas pengeroyokan, penganiayaan dan caci maki. Dalam perkara pelapor adalah masyarakat adat Dayak di Desa Luwuk Ranggan yang dilapor adalah warga PSHT di Kotim,” ujar Ketua Majlis Hakim Adat Markus Toan.

Baca Juga :  Pemerintah Akan Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Imbal Jasa, Komisi VII Bilang Tidak Sehat, Celios: Harus Ditolak

Sementara, dari denda yang divonis kepada pelaku sanksi terbagi dua. Yakni sanksi pelanggaran adat terhadap korban dibayar oleh pelaku 200 katiramu, atau Rp 50 juta. Sedangkan sanksi kedua yakni untuk organisasi PSHT terhadap masyarakat adat Dayak yakni 400 katiramu atau Rp 100 juta.

Sanksi untuk organisasi tersebut diberikan karena pertimbangan bahwa PSHT tidak pernah berkoordinasi selama mereka berdiri Kotim, dan belum pernah melaporkan ada kejadian penganiayaan tersebut. “Sehingga majelis hakim menganggap itu adalah sebuah pelanggaran.”

Baca Juga :  Ini Sejumlah Kejanggalan Bus Maut yang Tewaskan Belasan Orang di Ciater Subang

“Organisasi tersebut juga harus mengubah pelang nama atau gapura yang ada di sejumlah tempat di Sampit. Sederhanakan agar tidak terkesan berlebihan,” lanjut Markus.

PSHT juga mendapatkan sanksi tambahan yakni diwajibkan untuk memasukkan unsur damang, mantir, bupati, kapolres, dandim, kajari dan kepala pengadilan negeri sebagai dewan pembina dalam organisasi mereka.

“Dalam pembelaan atau hak jawab, mereka juga meminta maaf terjadinya pelanggaran adat tersebut, dan bersedia diberikan sanksi sesuai adat Dayak. Bahkan menghormati sesama manusia serta akan mengikuti falsafah huma betang,” terang Markus. BORNEONEWS.CO.ID

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com