JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pelanggaran Prokes di Kudus Capai 13.835 Kasus, Gelar Operasi Hingga 1.489 Kali

Tim Satpol PP dan gabungan saat mendata pelanggar yang tertangkap razia operasi besar-besaran protokol kesehatan, Senin (12/10/2020). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Peningkatan wabah virus corona alias Covid-19 memang kian masif terjadi di Kabupaten Kudus. Pelbagai kebijakan telah digulirkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Pemerintah Kabupaten Kudus sangat serius dalam menegakan kedisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat. Keseriusan tersebut ditunjukan dengan menggelar operasi yustisi disiplin protokol kesehatan hingga 1.489 kali.

Operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan pun terus dikeluarkan. Namun sejatinya masih saja banyak masyarakat yang terjaring melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Jumlah pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Kudus semakin naik hingga mencapai 13.835 kasus pelanggaran.

Belasan orang pelanggar disiplin Prokes Kesehatan Covid-19 di Kudus mayoritas paling banyak ialah tidak mengenakan masker dan menjaga jarak aman (Phsycal Distancing) serta pelanggaran lainnya. Dari jumlah ribuah tersebut, sebagian besar di antaranya merupakan masyarakat berusia produktif.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah, jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 hingga Rabu (21/10) lalu telah mencapai 13.835 kasus.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

“Dari seluruh pelanggaran sebanyak itu terjadi sejak 26 Agustus 2020, ketika diberlakukan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020, hingga 21 Oktober 2020,” kata dia, kemarin.

Lebih detail, ia menyebutkan, jumlah kegiatan operasi yang dilakukan bersama tim gabungan mencapai 1.489 kali dengan menyasar berbagai wilayah di Kabupaten Kudus demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Menurut dia, belasan ribu pelanggaran tersebut meliputi teguran lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 66 kasus, dan kerja sosial sebanyak 11.361 kasus.

Ia menambahkan, sasaran operasi masyarakat yang tidak membawa masker, masyarakat yang membawa masker namun memakainya dengan cara yang tidak benar, serta tempat usaha atau tempat umum yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, petugas pemeriksa suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak, serta tidak membatasi jumlah pengunjungnya.

Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta, dan usaha besar sebesar Rp5 juta.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

โ€œPelanggar yang diberikan sanksi denda, kata dia, untuk perorangan sebanyak 1.720 orang dengan total denda Rp86 juta, sedangkan pelaku usaha tercatat ada 26 tempat usaha dengan total denda sebesar Rp5,2 juta,โ€ terang dia.

“Total sanksi denda sebesar Rp91,2 juta. Dimungkinkan masih bisa bertambah karena operasi terus dilakukan,” sambung dia.

Djati juga menyampaikan, tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker, namun untuk tempat usaha bisa terkait penerapan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan hingga aturan jaga jarak fisik antar pengunjung.

“Pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan tidak semuanya diberi sanksi denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran,” katanya.

Dalam rangka memberikan efek jera, Satpol PP Kudus juga menyiapkan rompi khusus untuk dipakai para pelanggar yang tidak memakai masker ketika diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik.

โ€œTim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan itu meliputi Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub, dan Dinkes Kudus,โ€ pungkasnya. Ahmad | Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com