JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terjadi Lagi, Pasal yang Hilang dan Jumlah Halaman yang Bertambah dalam Naskah UU Cipta Kerja. Ini Jawaban Istana

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memberikan keterangan saat menunjukkan naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020. Sebanyak 812 halaman tersebut terdiri dari 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Naskah Undang-Undang Cipta Kerja kembali menjadi pembahasan publik setelah ditemukan perubahan dari draf final yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani, dengan yang dikirim Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Perbedaan yang paling mencolok, seperti halnya perubahan dalam naskah-naskah UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat sebelumnya, yakni jumlah halaman yang bertambah. Naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan ke Jokowi berjumlah 812 halaman, namun yang dikirimkan ke ormas Islam berjumlah 1.187 halaman.

Diungkapkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, naskah UU Cipta Kerja yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno setebal 1.187 halaman dan belum ada tanda tangan Presiden. “Naskah dalam bentuk soft copy, tidak ada tanda tangan,” kata Mu’ti dikutip Tempo.co, Kamis (22/10/2020).

Menanggapi perbedaan jumlah halaman tersebut, Mensesneg Pratikno, mengatakan adalah hal yang lumrah apabila ada perubahan format sebuah naskah undang-undang sebelum ditandatangani presiden.

“Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo (kesalahan pengetikan) dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg,” kata Pratikno.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Ia mengatakan mengukur kesamaan isi dokumen tidak bisa dengan menggunakan indikator jumlah halaman. Sebab, Pratikno menjelaskan, naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda.

“Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku,” kata dia.

Pasal yang Hilang

Namun perbedaan naskah UU Cipta Kerja yang dikirim ke Presiden dengan yang diterima ormas Islam ternyata tidak hanya dari jumlah halaman, melainkan juga ada pasal yang hilang.

Dalam naskah UU Cipta Kerja yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi, tercantum Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Akan tetapi dalam naskah yang dikirim Setneg ke sejumlah ormas Islam, pasal tersebut tidak lagi ditemukan. Hal tersebut menimbulkan dugaan adanya pasal yang dihapus.

Menanggapi pasal yang hilang tersebut, Juru bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purnomo, menjelaskan pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final. Sebab, kata dia, dalam rapat panja DPR memang sudah diputuskan bahwa pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang yang telah ada sebelumnya.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“Jadi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo,” ujar Dini, Jumat (23/10/2020).

Menurut Dini, Setneg menemukan pasal yang seharusnya tidak ada tersebut saat mengecek naskah sebelum diberikan kepada presiden. “Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR,” ujar Dini.

Sesuai mekanisme yang berlaku, naskah tersebut sempat dikembalikan oleh Setneg ke DPR karena masih terdapat hal-hal yang perlu dikoreksi. Setelah itu, baru diserahkan kembali ke Setneg untuk diteruskan kepada presiden.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, yang mengakui telah berkomunikasi dengan Setneg ihwal temuan pasal yang seharusnya tidak ada tersebut. “Jadi kebetulan Setneg yang menemukan, itu seharusnya memang dihapus,” kata Supratman.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com