Beranda Umum Nasional Rencana Pengadaan Mobil Dinas KPK, ICW Berharap Dewas Panggil Pimpinan KPK

Rencana Pengadaan Mobil Dinas KPK, ICW Berharap Dewas Panggil Pimpinan KPK

Peneliti Transparency International Indonesia Alvin Nichola dan peneliti Indonesia Corruption Indonesia Kurnia Ramadhana dalam diskusi Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019 di kantor ICW, Jakarta, Minggu (12/5/2019) / tempo.co
Peneliti Transparency International Indonesia Alvin Nichola dan peneliti Indonesia Corruption Indonesia Kurnia Ramadhana dalam diskusi Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019 di kantor ICW, Jakarta, Minggu (12/5/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewasย KPK)ย perlu mengusut siapa yang mengusulkan pengadaanย mobil dinasย untuk pejabat di komisi antirasuah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watchย (ICW), Kurnia Ramadana. Ia juga berharap Dewas memanggil pimpinan KPK untuk mengusut hal itu.

โ€œICW mendorong agar Dewan Pengawas segera memanggil Pimpinan KPK ihwal penambahan fasilitas mobil dinas,โ€ kata Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Minggu ( 18/20/ 2020).

Kurnia mengatakan Dewas perlu mendalami siapa yang menginisiasi penambahan fasilitas itu. Ia curiga, keputusan mengusulkan pengadaan mobil dinas hanya datang dari segelintir pimpinan saja.

“Apakah kesepakatan ini dihasilkan secara kolektif atau hanya beberapa orang pimpinan saja?โ€ kata dia.

Sebelumnya, rencana pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural KPK mendapatkan kritikan.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Paus Leo, ย Cak Imin Simbol Dialog Antarumat Beragama

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai pengadaan mobil dinas itu menyalahi nilai komisi antirasuah, terutama mengenai kesederhanaan.

Dia mengatakan pengadaan mobil tak akan berpengaruh terhadap kinerja pimpinan KPK maupun upaya pemberantasan korupsi.

Dia mengatakan kebijakan itu juga berpotensi menyalahi aturan gaji tunggal di KPK. Pasalnya, pimpinan KPK telah menerima tunjangan transportasi dalam gajinya. Bila mobil dinas disediakan, maka ada kemungkinan pejabat di KPK mendapatkan gaji dobel.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan rencana pengadaan mobil dinas akan dikaji ulang. Menurut dia, bila mobil dinas disediakan, maka tunjangan transportasi akan dihilangkan.

Sementara, Dewan Pengawasย KPKย menyatakan tak pernah mengusulkan pengadaan mobil itu.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan akan menolak mobil itu bila jadi dilakukan.

Baca Juga :  PK Ditolak MA, Johnny Plate Tetap Jalani 15 Tahun Penjara

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.