JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Tak Kuasa Menahan Nafsu karena Lihat Tubuh Pelanggannya, Seorang Tukang Bakso Nekat Remas Payudara Remaja Berusia 17 Tahun. Pelaku Kini Ditahan Polisi dan Terancam Penjara 15 Tahun

Ilustrasi pedagang bakso gerobak. Foto: pexels.com
   

TANGSEL, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pelaku peremasan payudara di wilayah Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan diringkus pihak kepolisian. Pelaku yang sehari-hari berjualan bakso gerobak itu ditangkap setelah dilaporkan korban, yang tak lain adalah pelanggannya sendiri.

“Pelaku ini adalah pedagang bakso, setelah pelaku, Supriadi (22), ini hendak pulang ke kontrakannya, dia melihat di belakangnya ada korbannya mengendarai sepeda motor sedang memboncengi temannya,” kata Wakapolres Tangerang Selatan, Komisaris Stephanus Luckyto, Senin (19/10/2020).

Menurut Luckyto, saat korban TS (17) akan melewati polisi tidur dan mengurangi kecepatan kendaraannya, tiba-tiba pelaku dari arah berlawanan menghalangi jalur yang akan dilalui korban, sehingga korban pun menghentikan kendaraannya karena terhalang gerobak bakso milik pelaku.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

“Setelah korban berhenti, lalu pelaku meremas payudara korban dengan tangan kanannya, korban pun kaget dan berteriak kepada pelaku ini, sehingga pelaku langsung minta maaf kepada korban,” ujarnya.

Motif dari pelaku, kata Luckyto, lantaran timbul birahi setelah melihat tubuh korbannya. Korban adalah salah satu pembeli dari bakso yang dijual oleh pelaku. Insiden peremasan itu diketahui terjadi pada tanggal 15 Oktober 2020.

“Pengakuan pelaku aksi peremasan ini baru dilakukan satu kali. Setelah mendapatkan laporan pada tanggal 16 Oktober kami lakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumah kontrakannya,” ungkap Luckyto.

Baca Juga :  Mobil Berkecepatan Tinggi Hilang Kendali dan Menggasak 3 Pedagang dan Satu Warga di Tangerang, 1 Tewas

Pelaku, lanjut Luckyto, dikenakan Pasal 82 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 281 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Supriadi mengaku menyesal dengan perbuatannya, ia mengaku kenal dengan korbannya karena korban pelanggan bakso yang dijualnya. “Iya saya nafsu sama korban, istri ada di kampung saya jarang ketemu sama istri,” kata pelaku.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com