JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian RI telah menetapkan Muhammad Basmi, pelaku yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, sebagai tersangka.
Ia disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Sebelumnya, Basmi ditangkap di daerah Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (18/10/ 2020).
“Jadi yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan sudah 1×24 dilakukan penahanan,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring, Senin (19/10/2020).
Awi mengatakan, Basmi ditangkap karena melakukan ujaran kebencian. Alhasil, ia pun menampik jika polisi menangkap dan menahan Basmi lantaran alasan dugaan menghina Moeldoko semata.
“Kami bukan fokus di kasus Pak Moeldokonya. Tapi yang bersangkutan ditangkap terkait dengan ujaran kebencian,” ujar Awi.
Penangkapan terhadap Basmi berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tertanggal 17 Oktober 2020. Awi menyebut bahwa pihaknya masih mendalami motif Basmi yang mengaku ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke media sosial.
Dari Basmi, Polri menyita barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam beserta sim card, dan akun Facebook.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com