JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

UU Cipta Kerja Buka Celah Kapitalisasi Pendidikan

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Istimewa
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selain munculnya persoalan lingkungan dan ketenagakerjaan, Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI, dinilai membuka peluang adanya praktik kapitalisasi pendidikan.

Kemungkinan itu sangat masuk akal, lantaran masih adanya klaster pendidikan ย dalam Undang-undang Cipta Kerja tersebut.

Persoalan itupun masih menuai polemik. Di satu sisi, pemerintah mengklaim klaster pendidikan sudah dicabut dari UU sapu jagat itu. Di sisi lain, Komisi Bidang Pendidikanย DPRย RI menilai substansi yang mengatur terkait klaster pendidikan masih ada di salah satu pasal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,ย Airlangga Hartarto, mengklaim klaster pendidikan telah dicabut dari UU Cipta Kerja.

“Kami tegaskan bahwa klaster pendidikan di-drop dalam pembahasan, tidak ada pengaturan mengenai perizinan pendidikan di dalam Ciptaker,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Perekonomian RI, Rabu (7/10/2020).

Namun, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menampik klaim Airlangga. Menurut Syaiful, klaster pendidikan masih diatur dalam paragraf 12 Pasal 65 UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

Dalam UU Cipta Kerja, pengertian perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Baca Juga :  Mirip-mirip Gibran, Rencana Pencalonan Bobby di Pilgub Sumut Bisa Picu Ketegangan DPD Golkar Sumut dan DPP?

“Jadi masih diatur itu di Pasal 65. Kami di Komisi X juga kaget kenapa tiba-tiba muncul paragraf 12 Pasal 65 ini. Saya sampai sekarang masih minta penjelasan dari teman-teman Baleg,” ujar Syaiful saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 7 Oktober 2020.

Bagi Syaiful, pasal ini membuka ruang kapitalisasi pendidikan dan Komisi X DPR RI menolak hal tersebut. “Pendidikan itu kan nirlaba, tidak boleh dikomersialisasi,” ujar politikus PKB ini.

Hal yang sama disuarakan sejumlah organisasi guru dan pendidik. Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa bahkan secara tegas menyatakan akan menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami akan memperjuangkan melalui judicial review ke MK,” ujar Ketua Umum PKBTS, Cahyono Agus lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan Pasal 65 tersebut hanya sebatas menyangkut perizinan usaha bidang pendidikan di kawasan ekonomi kreatif (KEK). Ketentuan terkait hal ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Ini untuk menjembatani rencana pendirian lembaga pendidikan di KEK, karena di KEK itu kan orang kaya semua gitu lho. Tapi di KEK, yang boleh mendirikan lembaga pendidikan adalah pemerintah dan BUMN,” ujar Baidowi kepada wartawan.

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

Adapun Syaiful Huda menyebut, pasal tersebut masih rancu dan tetap membuka peluang komersialisasi pendidikan. “Kalau bunyinya begitu, saya kira publik dan kita semuanya masih cukup curiga, ya, akan mendorong kapitalisasi pendidikan. Kalau itu terjadi, tentu tidak sesuai dan senapas dengan UUD kita. Pendidikan tidak boleh masuk ranah komersialisasi,” ujarnya.

Untuk itu, Huda mendukung langkah para organisasi guru dan pendidik yang menolak Pasal 65 UU Cipta Kerja untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apa pun.

“Kepada semua stakeholder pendidikan yang tidak setuju tetap tercantumnya pendidikan di Pasal 65 UU Cipta Kerja, saya dorong menggunakan hak konstitusional melalui Judicial Review,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com