JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Warga Sragen Sabar Dulu Ya, Kapolres Yang Baru Tegaskan Tetap Belum Akan Terbitkan Izin Keramaian dan Hiburan di Hajatan!

Ilustrasi hajatan dengan hiburan campursari. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat Sragen yang ingin menggelar keramaian dan nanggap hiburan di hajatan, agaknya harus menghela nafas panjang-panjang.

Pasalnya, pucuk pimpinan Polres Sragen yang baru, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan belum akan menerbitkan izin keramaian maupun izin hiburan di acara hajatan. Situasi pandemi covid-19 yang masih berlangsung saat ini menjadi alasan untuk belum menerbitkan izin tersebut.

Penegasan itu disampaikan Ardi sesaat usai resmi menjabat Kapolres Sragen, Sabtu (24/10/2020). Ia menggantikan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo yang dimutasi ke Polres Kendal.

“Iya (belum terbitkan izin keramaian). Karena situasinya masih dalam kondisi pandemi dan itu merupakan upaya pemerintah dan harus kita dukung,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

AKBP Ardi menguraikan izin keramaian dan hiburan sementara dihentikan karena alasan demi menekan penyebaran covid-19.

Menurutnya, salah satu cara menekan penyebaran virus itu adalah dengan memininalisir kerumunan massa maupun kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

“Karena memang satu-satunya cara untuk bisa untuk mempercepat proses pemulihan itu adalah dengan cara menimalisir kegiatan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa,” urainya.

Sampai kapan zin keramaian akan terus dihentikan? Mantan Kasatlantas Polrestabes Semarang itu mengaku belum bisa memastikan. Ia menyebut semua tergantung dari perkembangan situasi covid-19.

“Kita belum tahu sampai kapan. Nanti kita lihat perkembangannya nanti sambil jalan kita sampaikan,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sragen, Tatag Prabwanto mengatakan saat ini Sragen masih masuk zona oranye. Angka kasus positif, hingga Senin (26/10/2020) ini sudah mencapai 787 kasus positif.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Sragen Meningkat di Angka 84.74% Ketua KPU Sragen Prihantoro: Angka Ini Melebihi Target

Sebelumnya, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menginstruksikan kepada semua Kapolsek di wilayah hukum Sragen untuk menghentikan pemberian izin keramaian termasuk hajatan.

Penghentian izin keramaian itu dimulai hari ini, Kamis (10/9/2020) sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Lonjakan kasus corona virus atau covid-19 Sragen yang dalam beberapa waktu terakhir terus meroket sangat signifikan hingga membuat Sragen berstatus zona merah, menjadi alasan keluarnya instruksi tersebut.

“Iya benar. Mengingat situasi Sragen saat ini di mana lonjakan kasus covid-19 tidak hanya signifikan tapi sudah sangat-sangat signifikan dan zona merah, dengan ini kami menginstruksikan semua Kapolsek untuk sementara tidak memberikan izin keramaian maupun hajatan. Ini semata-mata demi mengantisipasi dan memutus penyebaran mata rantai covid-19,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (10/9/2020) silam.

Raphael menguraikan penghentian izin keramaian itu dilakukan karena berdasarkan evaluasi, pelonggaran izin yang diberikan bersama Pemkab dan DKK beberapa waktu lalu, belum sepenuhnya membuat masyarakat menaati protokol kesehatan.

Ia mencontohkan ketika pembatasan jumlah tamu di hajatan, kemudian imbauan jaga jarak saat prasmanan juga masih banyak diabaikan.

“Salah satunya pakai masker. Saat jamuan prasmanan ketika tidak saling kenal masih pakai, tapi begitu ketemu yang sudah kenal sudah lepas masker. Seperti ini yang andil membuat penyebaran covid-19 akhirnya makin nambah. Sebenarnya kemarin kita berikan pelonggaran karena situasi Sragen memang sudah R nggak ada penambahan kasus. Tapi pas pelonggaran izin hajatan atau keramaian kita juga bersama Pemkab dan DKK, nyatanya juga banyak yang masih tidak taat protokol kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga :  Tragis, Warga Jepang Mengalami Kecelakaan Maut di Jalan Tol Sragen Ngawi KM 529.800 Wilayah Desa Singopadu, Begini Kondisinya

Lebih lanjut, ia menjelaskan penghentian pemberian izin keramaian itu akan diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Menurutnya hal itu juga melihat bagaimana perkembangan dan situasi covid-19 di Sragen nantinya.

“Ya nanti melihat perkembangan. Kami minta masyarakat juga memahami, sekarang Technopark yang untuk isolasi pasien positif hampir tiap hari hilir mudik ambulans membawa pasien positif,” tegasnya.

Ia menegaskan penghentian izin itu semata-mata demi kepentingan yang lebih besar yakni memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Masyarakat diminta juga memahami dan menyadari bahwa situasi pandemi covid-19 nasional dan Sragen kian hari kian meningkat.

“Makanya hari ini tadi, kita juga kampanye bagi masker kepada masyarakat. Itu juga dalam rangka bagaimana membudayakan memakai masker dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tandasnya.

Instruksi penghentian izin keramaian itu juga menindaklanjuti surat telegram Kapolda Jateng tanggal 8 September 2020 tentang antisipasi kerawanan pasca ditetapkannya adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi covid-19 di Indonesia.

Surat instruksi Kapolres itu dituangkan dalam surat telegram Kapolres Sragen nomor STR 54/IX/IPP.3.2.7/ 2020 tanggal 9 September 2020 tentang antisipasi kerawanan dampak pandemi covid-19.

Di dalam surat itu, intinya bahwa saat ini Kabupaten Sragen sudah masuk zona merah dan perkembangan situasi di wilayah hukum Sragen bahwa mulai tanggal 10 September 2020 kegiatan keramaian atau izin keramaian tidak diberikan selama penanganan covid-19. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com