JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Terdampak Jalan Tol Solo-Yogya, 2 Dusun di Sleman Bakal Terima Ganti Rugi Rp 45 M Lebih

Proyek tol... hlaj
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dusun Kadirojo II dan Dusun Temanggal, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman akan menerima uang ganti rugi senilai Rp 45 miliar lebih.

Uang ganti rugi tersebut diberikan sebagai kompensasi karena terdampak pembangunan jalan tol Yogya-Solo. ganti rugi tersebut akan diberikan pada pekan terakhir bulan Desember 2020.

Hanya saja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Yogykarta-Solo Kementerian PUPR Totok Wijayanto mengatakan untuk taksiran nilai ganti rugi di masing-masing dari dua dusun itu belum muncul untuk saat ini.

Namun, pihaknya memperkirakan nilainya bisa mencapai Rp 45 miliar lebih untuk lahan 280 bidang di dua dusun tersebut.

Baca Juga :  Diduga Hendak Berbuat Kriminal, Remaja Yogya Ini Panik dan Lari Tinggalkan Motor Begitu Saja

“Nilainya secara detail belum muncul. Ya sepertinya Rp 45 miliar lebih,” katanya saat dihubungi Tribun Jogja, Kamis (26/11/2020).

Ia menambahkan, yang berhak menentukan nilai ganti rugi atas pembebasan lahan terdampak jalan Tol Yogya-Solo adalah tim appraisal.

Maka dari itu, ia meminta agar masyarakat yang telah melalui masa sanggah atas pencocokan aset lahan yang terdampak agar sama-sama bisa menerima saat musyawarah nanti.

“Nilai pastinya kan belum keluar. Itu akan keluar saat musyawarah nanti. Ya minggu-minggu ini akan dilaksanakan,” kata dia.

Masih kata Totok, jumlah 280 bidang tersebut belum termasuk lahan sisa milik warga yang tidak terpakai akibat terbelah saat pengukuran dilakukan.

Sementara pihaknya mengimbau untuk lahan sisa di bawah 100 meter akan secara otomatis mendapat kompensasi ganti rugi.

Baca Juga :  Menghilang dari Rumah, Gadis di Kulonprogo Diketahui Sudah Jadi Mayat Lantaran Tersambar KA

“Jumlah itu belum termasuk lahan sisa. Kalau total lahan sisanya saya kurang hafal. Ya itu secara otomatis akan dapat ganti rugi,” imbuh dia.

Dalam musyawarah nanti, masyarakat yang memiliki lahan terdampak pembangunan tol akan mendapat arahan pencairan uang ganti rugi.

Selanjutnya, Desember nanti para pemilik lahan akan mendapatkan uang ganti rugi melalui Bank Milik Negara yang ditunjuk untuk mencairkan uang ganti rugi.

Disinggung mengenai kompensasi khusus bagi pemilik lahan yang digunakan untuk tempat usaha, Totok menegaskan hal itu sudah terdata di tim appraisal.

“Kalau rinciannya saya kurang paham. Itu di tim appraisal. Tapi akan ada kompensasinya,” tutupnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com