JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bak Film Action Diwarnai Kejar-kejaran Dramatis, Bandar Sabu Purbalingga Kalang Kabut Kabur Sampai Tabrak Pagar. Akhirnya Dilumpuhkan Tapi Yang Satu Kabur

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Kali ini, pengedar narkotika jenis sabu diamankan setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran dengan polisi.

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono saat memberikan keterangan persnya mengatakan bahwa Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Tersangka yang diamankan yaitu WS (37) alamat sesuai KTP yaitu Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara Kabupaten PurbaIingga.

Satu tersangka lain masih dalam pengejaran.

”Tersangka diamankan di wilayah Desa Kalitinggar Lor Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga, Kamis (5/11/2020) siang. Tersangka diamankan setelah sempat berusaha kabur saat akan ditangkap petugas,” kata Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.

Disampaikan bahwa penangkapan tersangka bermula saat petugas dari Satresnarkoba Polres PurbaIingga mengadakan penyelidikan kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Padamara.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Saat itu, petugas mencurigai dua sepeda motor yang melaju beriringan. Saat didekati petugas, kedua kendaran tersebut langsung kabur melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pengejaran keduanya namun salah satu kendaraan berbelok arah. Petugas tetap mengejar satu lainnya hingga sepeda motor tersangka menabrak pagar rumah warga.

”Saat terjatuh tersangka tampak membuang bungkusan di sekitar lokasi dan berusaha kabur dengan berlari hingga berhasil diamankan di sekitar lapangan desa setempat,” jelas Pujiono.

Setelah diamankan, petugas membawa tersangka ke lokasi dimana dia terjatuh usai menabrak pagar rumah warga.

Di lokasi tersebut tersangka menunjukkan bungkusan yang sempat dibuang. Saat dilakukan pemeriksaan diakui tersangka bahwa barang tersebut merupakan sabu yang akan dijual kepada pembeli.

Dari tangan tersangka diamankan satu buah plastik klip transparan dengan dua buntalan lakban berisi narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, dua buah pipet kaca, satu tablet Android, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

”Tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari membeli secara online. Rencananya barang tersebut akan dijual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan,” ucap Pujiono.

Pujiono menambahkan dari pemeriksaan, tersangka diketahui baru kali ini tersangkut kasus Narkoba. Namun demikian tersangka merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman akibat berbagai kasus kejahatan.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp 10 Miliar,” pungkasnya. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com