JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

DIY Krisis Pendamping Kaum Disabilitas, se-Provinsi Hanya 5 Orang Saja

Suasana audiensi orang tua yang memiliki anak disabilitas di gedung DPRD DIY, Jumat (27/11/2020) / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para penyandang disabilitas di Provinsi DIY masih belum terdampingi secara maksimal.

Pasalnya, di wilayah Provinsi DIY yang terdiri dari lima kabupaten, hanya terdapat lima orang pendamping bagi penyandang disabilitas.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos DIY, Budhi Wibowo. Sehingga, jelas Budhi,  dapat dikatakan untuk satu kabupaten/kota hanya diakomodir oleh satu pendamping.

Padahal, ujar Budhi, peran pendamping diperlukan untuk menampung kebutuhan yang diinginkan para penyandang disabilitas, baik dari kebutuhan hak pendidikan maupun pelayanan lainnya.

Dia merasa prihatin lantaran DIY masih terbatas pendamping disabilitas. Meski begitu, ia mengakui dengan jumlah banyak pun jika komunikasi tidak berjalan dengan baik, hasilnya juga tidak akan maksimal.

Baca Juga :  2 Motor Kejar-kejaran Tengah Malam Hingga Terjadi Kecelakaan di Sleman, Diduga Aksi Klitih

“Memang mengerikan. Tapi kalau banyak pendamping kalau komunikasi kurang baik ya sama saja,” tutupnya.

Terkait dengan kurang maksimalnya pendampingan terhadap penyandang disabilitas itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebenarnya siap merevisi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Revisi tersebut dirancanakan akan dibahas tahun depan, dan masuk pada anggaran Tahun 2021 APBD DIY. Beberapa point turut dikemukakan sebagai bahan catatan revisi perda tersebut.

Salah satunya pendataan ulang penyandang disabilitas, hingga minimnya pendamping disabilitas.

“Itu sudah kami usulkan. Tahun depan akan didata ulang untuk kawan-kawan difabel baik katagori miskin, maupun tidak,” kata Budhi.

Hanya saja sejauh ini Dinsos DIY memiliki keterbatasan, dalam hal penyetaraan jaminan sosial.

Baca Juga :  Gempa M 5.0 di Gunungkidul, Getarannya Sampai Wonogiri, Trenggalek dan Pacitan

Karena kewenangan di tingkat provinsi menurutnya terbatas hanya di tingkat Balai.

“Lebih dari itu kami di tegur oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Masih kata Budhi, seharusnya para anak disabilitas mendapat hibah bansos dari pemerintah.

Namun demikian, hibah bansos tersebut diprioritaskan pada lima unsur yakni sandang, pangan, perbekalan kesehatan, kemudian akses pendidikan dasar dan untuk bimbingan fisik.

“Tetapi kami sepakat, untuk hibah bansos itu ada rumusan untuk termin satu dan seterusnya,” sambung Budhi.

Budhi mengatakan, ada beberapa hal yang sebetulnya dapat diakses untuk para penyandang disabilitas.

Namun, demikian ada ranah yang tidak dapat dijangkau oleh Dinsos DIY lantaran terbentur mekanisme dan aturan yang telah ditentukan.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com