JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Gelapkan Dana 203 Pedagang Pasar Kembang Solo Senilai Setengah Miliar, Penjual Gorengan Ini Mengaku Dana Telah Disetorkan ke Koperasi

Penjual gorengan bernama Wiyadi (46) warga Nungso RT 02 RW 05 Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ditangkap aparat Polresta Surakarta karena menggelapkan dana 203 pedagang pasar Kembang Solo senilai setengah miliar. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penjual gorengan bernama Wiyadi (46) mungkin tak menyangka harus berurusan dengan polisi. Warga Nungso, Manang, Sukoharjo, itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Laweyan setelah dilaporkan 203 pedagang Pasar Kembang karena kasus penggelapan uang.

Tak tanggung-tanggungnya, total dana yang dihimpun mencapai setengah miliar rupiah atau Rp 512 juta sejak Juni 2019 silam.

Menggunakan modus menghimpun dana dari pedagang melalui Koperasi Simpan Pinjam Citra Tama, setiap bulan, pedagang akan mendapatkan keuntungan 0,8 persen.

Sebanyak 203 pedagang tersebut mulai menabung harian ke Wiyadi mulai 17 Juni 2019. Tabungan tersebut seharusnya sudah cair beserta bunga yang dijanjikan setahun setelahnya atau tepatnya pada 23 April 2020.

“Namun koperasinya bangkrut karena pandemi Covid-19 ini. Saya tidak bisa mencairkan uangnya kemudian ke polisi oleh pedagang,” kata Wiyadi di Mapolsek Laweyan, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga :  Bela Palestina dan Kutuk Israel, Besok UMS Gelar Aksi Damai

Wiyadi memaparkan, setelah menarik uang tabungan, dia menyetorkan ke Koperasi Citra Tama di Jalan WR Supratman, Menuran, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Kemudian pedagang yang mendapatkan sertifikat simpanan berjangka atau deposit sebagai bukti.

“Saya sudah lima tahun mengumpulkan uang tabungan, biasanya dikeluarkan jelang hari raya uangnya. Namun saat ini koperasinya bangkrut,” paparnya.

Dalam aksinya itu, dia mengaku hanya memiliki salah seorang rekan perempuan berinisial AF untuk meminta iuran pedagang. Menurutnya, AF tidak diberi gaji khusus namun hanya diberi sukarela usai menagih uang pedagang. Ia mengaku uang yang dihimpun diteruskan ke koperasi itu.

“Yang punya koperasi itu berinisal IM bukan saya. Jadi saya mendirikan tabungan Ramadan, uang akan dicairkan saat Ramadan. Tetapi saya meneruskan ke koperasi itu setelah uang terkumpul setiap hari. Para pedagang menyetor uang Rp2000, Rp10.000, hingga Rp100.000,” tuturnya.

Baca Juga :  Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Gibran Tanggapi Santai

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono memaparkan, Koperasi Simpan Pinjam Citra Tama juga berjalan tanpa izin dari Bank Indonesia. Untuk transaksi dengan pedagang, tersangka membuat sertifikat sebagai bukti nasabah menyetorkan uang sesuai jumlah yang disepakati.

“Jadi modus semacam ini banyak dilakukan oleh pelaku penipuan untuk menghimpun dana. Imbal balik tinggi selalu jadi modus utama,” paparnya.

Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Perbankan No.10/1998 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com