JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Kenaikan UMP DIY Bikin Sebagian Buruh Kecewa

Sultan HB X (kanan) / tempo.co
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan HB X menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yahun 2021 sebesar 3,54 persen memang patut diapresiasi.

Namun sebagian buruh justru merasa dikecewakan dengan kenaikan tersebut.
Dua kelompok serikat buruh di DIY malah tak satu suara merespons keputusan Pemerintah DIY terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021.

Sebagaimana diberitakan, Sabtu (31/10/2020) kemarin, Gubernur DIY memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 menjadi sebesar Rp 1.765.000. Upah minimum itu naik sebesar 3,54 persen dari upah minimum tahun 2020 ini.

Namun ada dua serikat buruh dengan nama sama yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY saling berbeda sikap.

KSPSI pertama, yang merupakan KSPSI ATUC (ASEAN Trade Union Council) DIY, menyatakan sangat kecewa atas putusan Sultan HB X terkait upah minimum 2021 itu.

“Kami kecewa berat dan patah hati terhadap keputusan Gubernur DIY yang hanya menaikkan upah minimum sebesar 3,54 persen itu,” ujar Irsad Ade Irawan, Sekretaris DPD KSPSI DIY Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga :  Catat! 5 Kali Kaesang Tegaskan Erina Gudono Tak Maju di Pilkada Sleman 2024

Menurut Irsad, keputusan Gubernur DIY tentang Upah Minimum 2021 tidak lebih baik dari Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar 4 persen.

Gubernur DIY, ujar Irsad, seperti hendak memupuskan harapannya sendiri untuk mengurangi penduduk miskin dan ketimpangan sebagaimana ia sampaikan dalam pidato Visi Misi Gubernur DIY 2017-2020. 

“Upah murah yang ditetapkan tahun ke tahun berpotensi melestarikan kemiskinan dan ketimpangan di DIY,” katanya.

Upah Minimum yang tidak pernah naik secara signifikan dari tahun ke tahun itu, menurut Irsad, berpotensi menyebabkan buruh di DIY tidak mampu membeli tanah dan rumah.

Pasalnya harga tanah terus melambung tinggi namun buruh harus hidup dengan upah murah meski memiliki produktivitas yang baik.

Di tengah ancaman resesi, kebijakan upah murah 2021 justru berpotensi memangkas daya beli masyarakat. Padahal meningkatkan daya beli sangat penting untuk meningkatkan perekonomian di masa resesi.

Atas putusan Sultan itu, Irsad mengatakan buruh/pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta siap mengadakan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam UU Cipta Kerja dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pengupahan yang berdampak pada memburuknya kondisi warga Jogja yang berprofesi sebagai buruh.

Baca Juga :  Ulat Bulu “Serbu” Kawasan YIA Kulonprogo, Ternyata Ini Sebabnya

Irsad menyatakan organisasinya menuntut segera dilakukan revisi Keputusan Gubernur DIY tentang Penetapan UM 2021 dan menetapkan upah minimum kabupaten/kota di DIY dengan rincian sesuai kajian kebutuhan hidupnya. Antara lain untuk Kota Yogyakarta upah minimum Rp 3.356.521, untuk Kabupaten Sleman Rp 3.268.287, untuk Kabupaten Bantul Rp 3.092.281, untuk Kabupaten Kulon Progo Rp 3.020.127 dan untuk Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.807.843.

Adapun serikat buruh dari DPD KSPSI DIY lainnya yang dipimpin Ruswadi bersyukur akan keputusan Gubernur DIY atas kenaikan upah minimum 2021. “Kami nilai sudah baik dan kami harap dunia usaha di DIY mampu untuk melaksanakan keputusan tersebut,” katanya.

Ruswadi mengatakan anggota serikatnya di DIY saat ini ada 120 ribu pekerja sesuai verifikasi tahun 2019 lalu. 

“Kami sangat berharap tetap ada kenaikan upah di DIY meski kami memahami dampak Covid-19 ini sangat besar di semua sektor unit usaha,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com