JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sukses Ringkus Nurhadi, ICW Minta KPK Libatkan Tim Novel Baswedan untuk Tangkap Harun Masiku

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Saor Siagian usai menjalani pemeriksaan saksi selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 6 Januari 2020. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan, keberhasilan tim Novel Baswedan dkk dalam meringkus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan penyuapnya, Hiendra Soenjoto patut diapresiasi.

Melihat preatasi itulah, ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan satuan tugas yang dipimpin oleh Novel Baswedan untuk mencari buronan Harun Masiku.

Sebagaimana diketahui, sejak ditetapkan menjadi buronan, kata dia, sudah sembilan bulan KPK belum berhasil menangkap mantan calon legislatif asal PDIP tersebut.

“Maka dari itu, ICW mengusulkan agar tim Satgas pencarian Harun Masiku dapat dievaluasi, bahkan lebih baik dibubarkan saja,” kata Kurnia lewat pesan tertulis, Minggu (1/11/2020).

Kurnia mengatakan sebagai alternatif tim Novel yang berhasil meringkus Nurhadi dapat diberdayakan untuk juga memburu Harun. Kurnia mengatakan juka taka da evaluasi terhadap tim yang mencari Harun, maka dapat diduga ada pihak internal KPK yang ingin melindungi Harun Masiku.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

Sebelumnya, tim yang dipimpin oleh Novel berhasil menangkap Hiendra Soenjoto di apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 29 Oktober 2020. Selain Novel, tim itu juga terdiri dari penyidik lainnya, seperti Ambarita Damanik, Rizka Anung Nata dan Rossa Purbo Bekti.

Nama terakhir, Rossa Purbo Bekti diketahui sempat menjadi tim yang terjun melakukan operasi tangkap terhadap Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Tim itu diduga sempat ditahan saat sedang mengintai Harun di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan. Setelah itu, Harun tak diketahui lagi keberadaannya hingga saat ini.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Tak lama setelah OTT itu, pimpinan KPK memulangkan Rossa ke institusi asalnya yaitu kepolisian, meski masa tugasnya di komisi antirasuah belum berakhir. Pihak kepolisian sampai mengirim surat membatalkan penarikan Rossa. Meski sempat berkukuh memulangkan Rossa, pimpinan akhirnya membatalkannya.

Seorang sumber mengatakan, belakangan, penyidik KPK yang mengawal kasus Harun sejak awal malah dipindahtugaskan ke kasus lain. Padahal, biasanya, penyidik KPK yang terlibat dalam operasi senyap selalu mengawal kasus hingga naik tahap penuntutan. Pejabat struktural KPK mengganti penyidik itu dengan penyidik asal kepolisian saat operasi tangkap tangan berlangsung.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, justru mengatakan tugas tim awal telah berakhir dan memang harus diganti.

“Memang sudah selesai tugasnya,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com