JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Mau Tahu Kebijakan Seputar Investasi Termasuk Pengembangan UMKM di Wonogiri? Simak Penjelasan Berikut ini Gaes, Ada Daftar Panjang Prestasi yang Diraih Bidang Pelayanan dan Investasi Juga Loh

Pendekatan pelayanan perijinan ke klaster dan pedagang. Dok. DPMPTSP Wonogiri
ย ย ย 
Pendekatan pelayanan perijinan ke klaster dan pedagang. Dok. DPMPTSP Wonogiri

 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Wonogiri memiliki kebijakan investasi periode 2016-2020 dengan menekankan pada prioritas Usaha Mikro dan Kecil. Hal ini berdampak pada iklim investasi yang kondusif serta diraihnya sejumlah penghargaan mentereng dari bisang tersebut.

Melalui rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (30/11/2020), usaha mikro dan kecil dapat memperoleh izin dengan mengisi form NIB melalui ponsel masing-masing tanpa harus berhubungan langsung dengan pemerintah daerah. Izin mikro kecil menjadi mudah, cepat, dan gratis. Pro usaha mikro dan kecil merupakan cerminan keberpihakan pemerintah daerah kepada wong cilik. Karena usaha ini jelas dikelola oleh warga masyarakat Wonogiri sendiri.

Sementara tata kelola untuk usaha besar tidak bisa disamakan dengan usaha mikro dan kecil. Jika perusahaan skala besar yang masuk Wonogiri hanya bermotif mencari untung sebesar besarnya tanpa melihat kearifan lokal yang ada di Wonogiri, dampaknya hanya akan menempatkan masyarakat Wonogiri sebagai buruh semata dan aspek lingkungan akan menjadi korbannya. Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam Periode 2016-2020 mengambil kebijakan selektif terhadap masuknya usaha besar dengan model seperti ini.

Namun jika perusahaan besar tersebut ramah terhadap lingkungan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Wonogiri, maka pemerintah daerah akan memberikan karpet merah terhadap masuknya usaha tersebut. Tentu tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional dan daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Wonogiri, Eko Subagyo menuturkan, bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah daerah merupakan langkah selektif dalam rangka menjaga kualitas investasi. Dengan menempatkan kepentingan kesejahteraan masyarakat Wonogiri dan mitigasi dampak lingkungan di garda terdepan.

Baca Juga :  Truk Nggoling di Tanjakan Kalibiru Nadi Bulukerto Wonogiri, Gegara As Roda Patah

โ€œApa gunanya investasi kalau tidak bisa mengangkat kesejahteraan Wonogiri dan apa yang dibanggakan dari investasi jika menimbulkan dampak lingkungan yang mengakibatkan kehidupan masyarakat tidak nyaman?” kata dia.

Data bersumber dari DPMPTSP Wonogiri sudah bisa bicara dengan sendirinya. Share jumlah usaha berdiri dari tahun 2016-2020 sebesar 5.620 Usaha. Dengan rincian usaha skala mikro sebesar 43%, Usaha Kecil 42%, Usaha Menengah 14% dan Usaha Besar 1%.

Data ini menggambarkan bahwa Wonogiri adalah sentra usaha mikro dan kecil, maka tidak heran jika Wonogiri Pro usaha mikro dan kecil. Dari sisi nilai investasi, realisasi investasi tahun 2016-2020 mencapai 12 triliyun melebihi dari target sebesar 6 triliyun. Dari sisi penyerapan tenaga kerja, dalam kurun waktu 2016-2020 berhasil menyerap 47.111 tenaga kerja. Capaian ini sangatlah progresif, sehingga menghantarkan Wonogiri sebagai Kabupaten Pro Investasi di Tahun 2016 dan 2018.

Dari aspek penyelenggara pelayanan investasi, Eko Subagyo menuturkan sudah tidak perlu diragukan lagi terkait transparansi, akuntabilitas dan kualitas pelayanan primanya. Penyelenggara pelayanan perizinan di Wonogiri terkualifikasi Wilayah Bebas dari Korupsi dari KPK, Kualifikasi Pelayanan Publik Sangat Tingggi dari Kemenpan RB, Investment Award dari BKPM RI bahkan yang terbaru menyandang pelayanan publik terbaik di Jawa Tengah dengan memperoleh penghargaan Public Service of The Year 2020 dari Mark Plus yang dipimpin oleh Hermawan Kartajaya yang dikenal sebagai begawan marketing Indonesia.

Pada tahun selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengambil langkah akseleratif untuk melanjutkan capaian tahun 2016-2020 dengan mempertahankan kebijakan pro UMKM. Sebagai cerminan keberpihakan kepada wong cilik dan meningkatkan pelayanan investasi terintegrasi untuk percepatan pelayanan.

Baca Juga :  Setyo Sukarno Bakal Daftar Cabup Wonogiri Lewat PDI Perjuangan

Selain itu, pemerintah daerah segera menyusun kebijakan daerah sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khususnya kebijakan kemudahan investasi bagi usaha skala mikro dan kecil serta kebijakan filter investasi bagi usaha berisiko tinggi, menengah dan rendah. Dengan tumbuhnya investasi yang bersumber dari nadi perekonomian Wonogiri maka kemandirian dan kesejahteraan masyarakat wonogiri akan mudah dicapai. Aria

Berikut daftar penghargaan yang diterima DPM PTSP Kabupaten Wonogiri
2016-2020

1. Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Terbaik Tahun 2016, dari Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, 2016.
2. Kabupaten Pro Investasi Tingkat Provinsi Jawa Tengah Kategori Utama, dari Gubernur Jawa Tengah, 2016.
3. Predikat Wilayah Bebas Korupsi, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 2017.
4. Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Terbaik Tahun 2018, dari Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, 2018.
5. Kabupaten/ Kota Pro Investasi Tahun 2018 Peringkat Terbaik Kedua, dari Gubermur Jawa Tengah, 2018.
6. Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik Tahun 2018, dari Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, 2018.
7. Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik Tahun 2019, dari Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, 2019.
8. Public Service of The Year Jawa Tengah 2020, dari Markplus Institute, 2020.

Sumber : DPMPTSP Wonogiri

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com