JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi Akan Panggil Rizieq Shihab Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Resepsi Pernikahan Putrinya, FPI: Insya Allah

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Foto: YouTube/ Front TV
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dikabarkan bakal memanggil Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, berkenaan dengan pengumpulan massa dalam acara resepsi pernikahan putrinya, Minggu (15/11/2020), yang dinilai telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Mengenai hal itu, tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menyatakan, Rizieq Shihab akan hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh kepolisian, meskipun hingga Selasa (17/11/2020) siang, pihaknya belum menerima surat panggilan tersebut.

“Belum (menerima surat panggilan). Tapi kalau sudah terima, Insya Allah (hadir),” ujar Aziz saat dihubungi pada Selasa (17/11/2020).

Pemanggilan tersebut, menurut Mabes Polri, dalam rangka meminta klarifikasi kepada Rizieq Shihab, mengenai pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat acara resepsi pernikahan putrinya yang dihadiri jumlah tamu undangan mencapai ribuan.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan PMJ (Polda Metro Jaya) nanti yang akan menangani,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal, Argo Yuwono, di kantornya, pada Senin (16/11/2020).

Selain Rizieq, kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan putri pemimpin FPI itu. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kepada anggota pembina masyarakat (binmas) yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, lintas masyarakat, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satuan Tugas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kami lakukan klarifikasi,” ucap Argo.

Baca Juga :  Ini Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Termasuk Kasus Dugaan Asusila

Argo menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab telah menggelar akad nikah putri keempatnya pada Sabtu (14/11/2020) pekan lalu yang dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, FPI juga menggelar acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas besar organisasi masyarakat tersebut yang berlokasi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Setelahnya pada, Minggu (15/11/2020), di kediaman Rizieq Shihab, kembali dilangsungkan acara resepsi pernikahan putrinya yang juga mengundang ribuan tamu undangan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com