JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Regulasi Tak Mampu Tanggulangi Risiko Kampanye di Medsos, Koalisi Luncurkan Pedoman Etik

Ilustrasi Pilkada Serentak
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Mengingat regulasi yang ada belum memadai untuk menanggulangi risiko kampanye di media sosial, Koalisi untuk Etika Media Sosial meluncurkan rumusan Pedoman Etik Kampanye Politik di Media Sosial untuk Pilkada 2020.

“Kami melihat regulasi belum memadai untuk menanggulangi risiko kampanye di media sosial,” kata anggota Perludem, Mahardhika, dalam webinar, Minggu (22/11/2020).

Pedoman etik tersebut digagas oleh 11 kelompok masyarakat sipil, seperti Perludem, Saraswati, ELSAM, Centre for Digital Society UGM, Universitas Atma Jaya, Aliansi Jurnalis Independen, Koalisi Perempuan Indonesia, Generasi Melek Politik, Komite Independen Sadar Pemilu, Warga Muda, Rumah Kebangsaan, dan Democracy and Electoral and Empowerment Partnership.

Mahardhika mengatakan, ada 9 risiko prioritas kampanye di media sosial yang rentan terjadi di Pilkada 2020. Salah satunya, hoaks, misinformasi, penggunaan akun anonim, penggunaan bot, influencers maupun pendengung atau bot.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Dalam UU Pilkada maupun Peraturan KPU, Mahardhika mengatakan hanya mengatur larangan kampanye secara umum juga bersifat teknis yang berkaitan dengan pendaftaran akun dan waktu larangan beriklan.

“Dari situ kami melihat ada celah regulasi,” katanya.

Koalisi pun sepakat mengembangkan kode etik sebagai pelengkap dalam rangka mitigasi risiko kampanye media sosial. Menurut Mahardhika, kode etik ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak bersifat memaksa.

Untuk kandidat, partai politik, dan tim kampanye akan diminta memenuhi sejumlah ketentuan dalam kode etik.

Seperti melakukan pengecekan fakta, menyebarkan informasi yang terpercaya dan terkonfirmasi, menggunakan akun asli, kontennya menghormati semua pandangan, serta jujur melaporkan dana untuk iklan dan konten kampanye di media sosial.

Kode etik juga mengajak platform media sosial berkomitmen, seperti mempromosikan konten dari akun resmi dan terautentifikasi, menerapkan transparansi iklan yang lebih bersifat universal dengan membuka akses setara pada publik terhadap laporan dana yang dialokasi kandidat untuk iklan kampanye di medsos.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Kemudian organisasi masyarakat sipil juga akan berkomitmen untuk secara aktif mendukung dan memberikan asistensi terhadap kandidat, parpol, tim kampanye, dan platform yang memenuhi komitmen tersebut. Ormas juga akan memberikan apresiasi secara proporsional melalui platfrom.

Adapun kepada media diminta melaporkan dan mengevaluasi kebenaran iklan politik dan mendorong sesama jurnalis lebih waspada terhadap pesan-pesan iklan politik.

Mengkritisi, membedah, dan mengungkapkan konten yang dibuat dan disebarkan kandidat dan tim kampanye. Serta secara independen, netral, dan obyektif dalam memberikan kritik bagi kandidat, dan melakukan pengecekan fakta terhadap informasi dalam kampanye politik.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com