JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

SKT Belum Diperpanjang, Izin Ormas FPI Sudah Kedaluwarsa sejak Juni 2019. Kuasa Hukum FPI: Kami Nggak Peduli

Massa FPI berdemo tolak RUU HIP di depan DPR, Kamis (16/7/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat atau ormas dikabarkan belum diperpanjang. Perizinan berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri milik FPI ternyata sudah habis masa berlakunya sejak Juni 2019.

Terkait kabar tersebut, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengakui bahwa organisasinya itu belum memperpanjang perizinan di Kemendagri. Kendati demikian, FPI mengaku tidak terlalu peduli.

FPI enggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat,” ujar Aziz dikutip Tempo.co, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Aziz, sebuah ormas tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya ke Kemendagri. Pendaftaran itu, menurutnya hanya untuk mendapatkan SKT yang nantinya bisa digunakan untuk mengakses dana bantuan dari APBN.

Baca Juga :  Soal Endorsement Jokowi Selaku PRESIDEN  ke Prabowo-Gibran, Hakim MK: Tak Langgar Hukum, Cuma Potensial Jadi Masalah Etika

Atas alasan itulah, Aziz menyebut FPI tidak membutuhkan SKT. Pasalnya, selama 20 tahun berdiri, organisasi bentukan Rizieq Shihab itu tak pernah sekalipun memanfaatkan dana bantuan APBN. “FPI selama ini mandiri secara dana. Tidak pernah minta dana APBN,” kata Aziz.

Kendati demikian, Aziz mengungkapkan bahwa FPI telah mengajukan permohonan untuk perpanjangan SKT dan sudah menyerahkan semua persyaratan administrasi yang diminta pemerintah. FPI juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja,” kata dia.

Sudah Mengajukan

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri memastikan bahwa perizinan organisasi masyarakat FPI sudah habis masa berlakunya sejak bulan Juni tahun 2019.

Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan, perizinan FPI belum diperpanjang. Ia menjelaskan, pihak FPI sudah pernah mencoba mengajukan perpanjangan namun permohonan itu belum dikabulkan. Karenanya, Surat Keterangan Terdaftar untuk FPI belum bisa diperpanjang.

Baca Juga :  Wilayah Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, Ini Penjelasan BMKG

“Karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Benny.

Perihal izin ormas FPI ini kembali menjadi perbincangan setelah Panglima Daerah Militer Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut bakal membubarkan ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu.

Ancaman itu menyusul banyaknya spanduk dan baliho FPI yang dipasang di wilayah Jakarta tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku. “Kalau perlu, FPI bubarkan saja! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri,” kata Dudung usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Pangdam Jaya pun menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan anggota TNI untuk mencopot sejumlah spanduk dan baliho bergambar wajah Rizieq Shihab itu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com