JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Duel Sengit Pencuri dan Pemilik Rumah, Kepala Dibenturkan Tembok Hingga Ditendang Sampai Giginya Rampal

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kedapatan mencuri uang, tersangka YS (33) warga Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Cilacap. Uniknya, dia mengaku mengucap salam sebelum masuk ke rumah korban.

Tersangka juga sempat terlibat duel sengit hingga membuat korbannya rampal gigi dan masuk rumah sakit.

”Saya masuk lewat pintu yang tak terkunci. Kemudian saya salam, tapi pemilik rumah dibelakang,” ucapnya , Rabu (2/11/2020).

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban Suhardjono (70) warga Kelurahan Mertasinga, Cilacap Utara, pada Rahu (28/11/2020) pukul 07.00 WIB.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Saat itu tersangka mengambil dompet berisi uang dari saku celana di gantungan baju.

Namun aksi tersangka ternyata tidak berjalan mulus. Karena korban mengetahui aksi itu lalu memegang tangan tersangka sambil teriak “maling”.

“Panik, kemudian tersangka mendorong dan memukul kepala korban hingga terbentur dinding hingga jatuh. Akibat kejadian tersebut korban mengalami patah tulang rusuk, pendarahan dalam di kepala, satu gigi tanggal serta lecet dipunggung tangan. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari,” ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Tersangka tersebut berhasil ditangkap dan diketahui juga merupakan seorang residivis, kasus pembobolan rumah.

Kasat Reskrim berpean agar masyarakat selalu waspada, mengingat kejahatan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Pastikan rumah terkunci dan memberitahu tetangga terdekat bila akan bepergian.

Dari tempat kejadian perkara petugas menyita barang bukti berupa satu dompet kulit warna hitam, uang tunai senilai Rp 900.000, satu buah KTP , satu buah sim C, satu buah identitas pensiun atas nama Suhardjono.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 huruf 4e dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun. Edward

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com