JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Awas, Tak Ada Ampun Bagi Warga Sragen Yang Nekat Saat Malam Tahun Baru Besok. Tak Pakai Masker Langsung Didenda Rp 50.000, Yang Berkerumun Langsung Dibubarkan!”

Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono saat memimpin razia masker dan prokes di Kecamatan Tanon. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lonjakan kasus covid-19 di Sragen dalam beberapa waktu terakhir, membuat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) akan menggelar operasi besar-besaran pada malam pergantian tahun baru besok malam, Kamis (31/12/2020).

Selain tegas membubarkan kerumunan atau perayaan, Satpol PP bahkan menegaskan tidak akan menolerir bagi warga yang kedapatan tak mengenakan masker.

Penegasan itu disampaikan Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono, Rabu (30/12/2020). Ia mengatakan pihaknya
sudah siap untuk melaksanakan operasi serentak di malam pergantian tahun besok.

Selain berharap masyarakat taat untuk di rumah saja, operasi digelar untuk mencegah adanya kerumunan atau warga yang nekat berkumpul saat malam tahun baru.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

“Pasti dari Forkompimda akan melakukan patroli gabungan dengan konsentrasi utama di wilayah kota. Tujuannya mencegah adanya kerumunan atau perayaan malam tahun baru. Dan kami akan tegas, jika nekat berkumpul pasti dibubarkan,” papar Heru dihubungi wartawan, Rabu (30/12/2020).

Heru menyampaikan untuk Forkompimda memang melakukan patroli dengan fokus utama di perkotaan saja. Menurutnya, perkotaan menjadi sasaran utama lantaran tren sebelumnya, aliran massa saat malam.tahun baru memang cenderung menuju ke kota.

Ia juga menegaskan jika nantinya ada yang berkegiatan dengan berkerumun, maka tidak ada sanksi lain selain langsung dibubarkan. Kemudian yang tak pakai masker akan didenda Rp 50.000 sesuai Perbup.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

“Nantk dari kepolisian juga akan lebih tegas untuk membubarkan acara tahun baruan. Dari kami, besok kalau ada yang nvgak pakai masker maka akan langsung denda,” jelas Heru.

Heru menambahkan sejak diberlakukan denda tiga bulan lalu, total denda pelanggaran masker di Kabupaten Sragen sudah terkumpul lebih dari Rp 20 juta.

“Jelasnya kurang hafal. Tapi pasti sudah lebih dari 20 juta,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com