JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Terkait penetapan status hukum itu, Polda Metro Jaya menerbitkan surat cekal terhadap Rizieq Shihab dan lima orang tersangka lainnya.
Dengan adanya surat pencekalan tersebut, Rizieq Shihab dan lima anggota FPI yang turut menjadi tersangka akan dicegah dari meninggalkan Indonesia hingga 20 hari ke depan.
“Penyidik sudah membuat surat pencekalan selama 20 hari kepada Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab dan mengirimkannya kepada Dirjen Kemenkumham,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Adapun lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan dan diberikan surat pencekalan yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Kelima orang tersebut merupakan panitia inti dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang berujung kerumunan di Petamburan.
Disampaikan Argo, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020 lalu. Hasilnya, penyidik menemukan bukti kerumunan tersebut melanggar pidana.
Selain Rizieq, polisi juga sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya pada Senin 7 Desember 2020, termasuk Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, dan menantu Rizieq, Muhammad Irfan. Namun dari 15 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, hanya enam orang datang memenuhi panggilan.
Pemanggilan Rizieq Shihab, putri dan menantunya, serta sejumlah anggota FPI itu berkaitan dengan dugaan danya pelanggaran Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dalam kerumunan massa yang terjadi di Petamburan.