JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural, Negara Diperkirakan Bisa Hemat hingga Rp227 Miliar Per Tahun

Presiden Joko Widodo. Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Presiden Joko Widodo telah resmi membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS). Dampak dari pembubaran lembaga-lembaga tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menghitung negara berpotensi dapat menghemat anggaran hingga Rp227 miliar per tahun.

“Anggaran negara potensi penghematannya sekitar Rp 227 miliar per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga non-struktural tersebut,” kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini, dalam sesi teleconference, Selasa (1/12/2020).

Meski berdampak pada penghematan kas negara, namun Rini menegaskan bahwa hal itu bukan menjadi alasan utama pemerintah dalam membubarkan 10 lembaga tersebut. Melainkan tetap melalui pengkajian secara mendalam.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

“Kami melakukan pengkajian dan dari aspek anggaran tidak terlalu signifikan, karena titik beratnya memang kepada bagaimana kita melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing instansi pemerintah,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo juga telah menegaskan, keputusan pembubaran sebuah lembaga diambil lewat pertimbangan manfaat daripada keberadaan lembaga tersebut, bukan faktor anggaran.

“Karena setiap membubarkan lembaga jika dilihat dari sisi anggaran memang kecil. Bukan anggarannya yang jadi titik tolak, tapi efektivitas dan efisiensi agar lembaga-lembaga itu bisa optimal,” ujar Tjahjo.

Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga non-struktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Dalam Perpres tersebut tercantum 10 lembaga yang dibubarkan yakni:
1. Dewan Riset Nasional;
2. Dewan Ketahanan Pangan;
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia;
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi;
8. Komisi Nasional Lanjut Usia;
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga :  Jimly Asshiddiqie Ajak Semua Pihak Move On dan Menerima Usai Putusan MK

Sejak pertama kali menjabat sebagai presiden pada 2014, total Jokowi sudah bubarkan 37 lembaga. Pada masa jabatan sebelumnya selama periode 2014-2020, Jokowi tercatat telah membubarkan sebanyak 27 lembaga non struktural. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com