JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kapolda Metro Jaya Jelaskan Alasannya Kenapa Garang dalam Mengusut Kerumunan Rizieq Shihab

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran usai mengawasi pelaksanaan Rapid Test massal di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/11/2020) sore / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda Metro Jaya terlihat getol mengusut kasus kerumunan di kawadan kediaman pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengungkapkan alasannya mengapa Polisi garang dalam mengusut kasus tersebut.

Menurut Fadil, kasus tersebut berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa.ย 

“Kalau kami terus membiarkan terjadinya kerumunan, itu namanya kalau kata Mendagri, membiarkan kita saling membunuh,” ujar Fadil diย Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.ย 

Fadil menjelaskan saat ini kasusย positivityย rateย Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Bahkan angka kematian sudah mencapai 1.000 orang lebih. Oleh karena itu, Fadil menyatakan akan tegas menindak pelaku pelanggar protokol kesehatan itu.ย 

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“Pelaku pelanggaran terhadap UU Protokol Kesehatan akan kami tindak tegas, ya. Karena risikonya bahayanya begitu besar,” kata Fadil.ย 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.ย 

“Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, keempat MS penanggung jawab kemanan, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

MRS merupakan inisial nama dari Muhammad Rizieq Shihab, HU adalah Haris Ubaidillah, SL adalah Sobri Lubis, A adalah Ali Alwi Alatas, MS adalah Maman Suryadi, dan HI adalah Habib Idrus.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.ย 

“Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki, seperti penahanan dan penjemputan paksa,” ujar Yusri.ย 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com