JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19, Ketua KPK Sebut Mensos Bisa Diancam Hukuman Mati

Juliari Batubara. Foto: wikipedia.org
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Sosial Juliari Batubara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Juliari telah menerima suap dari rekanan proyek bansos senilai miliaran rupiah.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dana bansos tersebut, Juliari dapat diancam dengan hukuman mati, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 Pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Dalam beberapa kesempatan, diketahui Firli juga kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati. Terlebih lagi, dikatakannya, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona sebagai bencana non-alam.

“Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non-alam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini. Apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19,” kata Firli.

Baca Juga :  Ini 4 Aspek yang Menunjukkan Politisasi Bansos oleh Jokowi Menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Dia menegaskan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari. Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dapat dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

“Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini. Saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 itu.”

“Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu,” kata Firli.

Dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, termuat dua ayat. Ayat pertama bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Sedangkan pada ayat 2, tertulis “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Sementara Pasal 12 UU Tipikor mengancam pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bansos Covid-19 di Jabodetabek.

Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi suap yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Juliari disangkakan KPK menerima uang total Rp17 miliar, yang berasal dari fee rekanan proyek bansos.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Juliari menerima Rp8,2 miliar. Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com