JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pasca FPI Dibubarkan, Pakar Hukum Sebut Anggota Bisa Tetap Beraktivitas Setelah Organisasi Berganti Nama

Aparat kepolisian merobohkan plang kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Foto: Tempo/M Yusuf Manurung via Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meskipun Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan secara de jure, namun hal itu tidak menghilangkan hak anggota-anggotanya untuk berorganisasi meski tanpa menggunakan nama organisasi tersebut.

Demikian ditegaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Dia mengatakan, hal itu telah dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945).

“Kalau dalam hal berorganisasi, seperti halnya dengan pemikiran, tidak bisa dilarang. Hukum hanya bisa mengatur perilaku. Kalau seperti ini, ya besok FPI tinggal ganti nama saja ya sudah tidak melanggar,” ujar Bivitri saat dihubungi Tempo, Rabu (30/12/2020).

Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, sebelumnya juga mengatakan, organisasi massa besutan Rizieq Shihab itu membuka peluang mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan setelah dinyatakan terlarang.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Sejumlah warganet mengusulkan nama baru untuk FPI. Tagar FPI_FrontPejuangIslam menjadi topik terpopuler di Twitter Indonesia.

Warganet mengusulkan agar nama Front Pejuang Islam digunakan setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam.

Beberapa warganet juga meminta umat tidak melakukan kegiatan apapun dengan atribut FPI karena rezim dinilai sedang panik. Warganet mengkritik soal kebebasan demokrasi di balik pembubaran FPI.

Pemerintahan melarang FPI melakukan kegiatan apapun lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam, yang terbit Rabu (30/12/2020).

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Mayoritas parlemen, terutama partai koalisi pendukung pemerintah, mendukung pelarangan aktivitas FPI.

“Saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI,” ujar Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah lewat keterangan tertulis.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, benar bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi dijamin konstitusi, namun  semua tidak berarti bebas tanpa batas.

“Setiap Ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali-kali membuat onar, menggangu ketertiban umum, apalagi merobek sendi sendi ke-bhineka-an di tanah air,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com