JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Pelanggaran ASN Saat Pilkada KASN Beri Rekomendasi Bupati Wonogiri untuk Jatuhkan Sanksi Sedang ke Camat Giritontro Fredy Sasono, Lantas Bagaimana Tanggapan Jekek Maupun Fredy Sendiri?

Camat Giritontro Fredy Sasono. JSnews. Aris Arianto
   
Camat Giritontro Fredy Sasono. JSnews. Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah turun untuk kasus dugaan pelanggaran netralitas Camat Giritontro Fredy Sasono yang menghadiri acara salah satu parpol. Dalam rekomendasi itu Bupati Wonogiri diminta menjatuhkan sanksi sedang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KASN memberikan rekomendasi kepada Bupati Wonogiri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan regulasi itu pada pasal 7 ayat 3 disebutkan jenis hukuman disiplin sedang. Di antaranya penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Baca Juga :  Siap Digembleng 6 Bulan, Ratusan Guru Wonogiri Ikuti Progam Guru Penggerak Angkatan 10

Rekomendasi itu turun setelah KASN mendapatkan surat pengantar dari Bawaslu Wonogiri dan kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan Fredy Sasono saat menghadiri acara pembukaan konsolidasi partai politik pada 23 November lalu.

Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub mengatakan telah mendapatkan informasi terkait rekomendasi sanksi yang dijatuhkan kepada Camat Giritontro. Dia sudah mengkonfirmasi hal tersebut kepada KASN.

Pihaknya berharap Bupati bisa menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Hal itu demi mewujudkan aparat yang disiplin tertib dan berintegritas, sebab menurutnya hal itu guna menciptakan pemerintahan yang bagus.

Terkait hal itu Bupati Joko Sutopo menuturkan sudah mendapatkan informasi. Tapi secara tertulis pihaknya belum menerimanya.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Disabilitas Segera, Ada 78 Formasi, Berminat?

“Kami akan menanyakan terlebih dahulu ke bagian organisasi terkait informasi tersebut,” kata Bupati, Senin (14/12/2020).

Secara prinsip pihaknya akan kooperatif menyampaikan rekomendasi dari KASN nantinya. Selanjutnya, rekomendasi itu nantinya akan dikaji dan ditindaklanjuti. Akan ada ruang yang disediakan untuk semua pihak terkait, selanjutnya akan dipilih langkah kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Ya sanksi atau hukuman disiplin sedang,” tegas dia.

Terpisah, Camat Giritontro Fredy Sasono mengaku belum mengetahui adanya rekomendasi sanksi yang diberikan oleh KASN kepada Bupati. Terlebih lagi soal sanksi yang bakal diterimanya. Namun begitu, pihaknya mengaku siap menerima segala konsekuensi atas perbuatannya dan siap menerima hukuman disiplin yang akan dijatuhkan Bupati. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com