JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pengancam Pembunuh Kapolda Metro Jaya Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran usai mengawasi pelaksanaan Rapid Test massal di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/11/2020) sore / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  -Pria yang mengancam hendak membunuh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran, berinisial S (40), akhirnya ditangkap Polisi.

Dalam ancamannya, S membuat sebuah unggahan berisi foto Fadil dengan tulisan “dicari orang ini, Pembunuh bayaran, segera dihubungi mujafudfisabilillah”.

“Tersangka diamankan di Cempaka Putih. Setelah didalami, dia punya grup WhatsApp dan sering memasukkan kalimat menghasut dan hujatan ke TNI – Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/ 2020).

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

Dalam unggahannya di grup WhatsApp 000FAKTA BERKATA dan MEDIA ISLAM INDONESIA, S juga mengajak masyarakat untuk mencopot dan melengserkan Fadil dari jabatannya. Sebab, ia menganggap Fadil bertanggung jawab atas penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta – Cikampek KM 50. 

Tersangka juga menyebut bahwa saat ini ada pasukan bernama Fisabilillah yang sudah dilatih khusus untuk melawan aparat. Mereka akan dikerahkan saat para ulama di Indonesia menyatakan jihad. 

“Dia gabung di grup itu sejak bulan September 2020 dan terus memposting hal-hal yang menyudutkan TNI dan Polri,” kata Yusri.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Polisi yang mendapat informasi itu kemudian melacak keberadaan tersangka melalui nomor ponsel. Dari hasil pelacakan itu, didapati identitas serta alamat tersangka di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

Polisi kemudian menciduknya pada Minggu, 13 Desember 2020. Saat diinterogasi, tersangka S mengakui perbuatan menghasutnya tersebut. 

Yusri mengatakan polisi menjerat S dengan UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Ia terancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com