JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Rizieq Shihab Resmi Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka ke PN Jakarta Selatan. Kuasa Hukum: Ingin Berantas Dugaan Kriminalisasi Ulama

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Foto: YouTube/ Front TV
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan. Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/12/2020).

“Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS,” kata salah satu penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Ditambahkan Aziz, permohonan itu telah terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Ia pun membeberkan, langkah permohonan praperadilan ditempuh dalam rangka menegakkan keadilan.

“Kami ingin memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” ujar dia.

Baca Juga :  Ini 4 Aspek yang Menunjukkan Politisasi Bansos oleh Jokowi Menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Aziz, langkah ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar dari tim penasihat hukum untuk membela kepentingan hukum Rizieq Shihab. Aziz pun meminta dukungan kepada semua pihak. “Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung,” kata dia.

Kini, tim advokasi Rizieq Shihab tinggal menaruh harapan besar kepada hakim yang akan memutuskan perkara tersebut. “Kami juga berdoa kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama,” pungkas Aziz.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Seperti diketahui, Rizieq Shihab saat ini berstatus tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020 lalu. Tak hanya Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yang bertindak sebagai panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan.

Rizieq Shihab saat ini masih menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Narkoba Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020).

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com