KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi (Disdagnakerkop dan UMKM) Kabupaten Karanganyar gencar lakukan sidak ke seluruh pasar tradisional guna mencegah terjadinya klaster covid.
Pasalnya tren penyebaran covid di Karanganyar terus bergerak naik sehingga sidak dilakukan setiap hari tanpa jeda.
Kepala Disdagnakerkop dan UMKM Karanganyar, Martadi mengatakan sudah seminggu ini sejak diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pihaknya terus keliling pasar melakukan sidak keliling ke seluruh pasar tradisional.
Hal itu dilakukan guna memantau langsung ketaatan penerapan protokol kesehatan para pedagang dan pembeli. Adapun sanksinya jika kedapatan tidak pakai masker, maka pada saat itu juga disuruh pulang dan tidak boleh berjualan.
“Kalau besoknya tidak pakai masker lagi sanksinya tidak boleh berjualan selama dua hari. Jika tertangkap ketiga kali maka sanksinya dilarang berjualan seminggu. Dan jika ketahuan masih nekad lagi maka izin jualan di pasar akan dicabut izinnya alias tidak boleh berjualan selamanya,” papar Martadi kepada JOGLOSRMARNEWS.com, Rabu (20/1/2021).
Untuk mencatat data pelanggar, Martadi mengaku sudah mengintruksikan seluruh lurah pasar agar melaporkan pada kami dan langsung ditindak diberikan sanksinya saat itu juga.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com