JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kasus Mogok Kerja di PT GSS, Perusahaan Tegaskan, Aksi Mogok Tidak Sah

ilustrasi aksi unjuk rasa
ย ย ย 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Perusahaan teh PT Gunung Subur Sejahtera (GSS), Karanganyar memberikan klarifikasi atas pemberitaan di Joglosemarnews terkait mogok kerja massal yang terjadi, Selasa (19/1/2021).

Melalui surat bernomor 03/GSS/K-SEKR/1/21 tertanggal 21 Januari 2021, General Manager PT Gunung Subur Sejahtera, Miriam Setyowati menjelaskan bahwa pihak perusahaan tidak mengakali karyawann, karena telah berjalan sesuai dengan prosedur.

Menyangkut standar UMK tahun 2019 yang dipersoalkan, Miriam menjelaskan bahwaย  UMK tersebut merupakan komponen gaji pokok, belum termasuk tunjangan lain-lain yang melekat.

Tunjangan-tunjangan tersebut adalah tunjangan masa kerja, iuran BPJS, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain. Ada pula bonus yang diberikan untuk bagian tertentu. Sementara di luar itu, masih ada juga fasilitas uang makan atau voucher makan.

โ€œBahkan di awal pandemi Covid-19, manajemen memikirkan keselamatan karyawan dengan pengadaan masker antivirus, disinfektan ruang kerja dan fasilitas kerja secara berkala, termasuk melakukan pemeriksaan rapid test. Semuanya itu butuh dana tidak sedikit. Jadi kalau dikatakan menerima gaji standar UMK 2019 adalah tidak tepat,โ€ tegas Miriam.

Pada bagian lain, Miriam meluruskan pemberitaan bahwa dalam perundingan dengan karyawan yang disaksikan oleh Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi &ย  UMKM Karanganyar, pihak perusahaan diwakili oleh General Manager. Yang benar, menurut Miriam, pihak perusahaan diwakili oleh HRD.

Melalui suratnya tersebut, Miriam menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh sebagian karyawan tersebut tidak sah, karena tidak sesuai aturan atau perundangan yang berlaku. suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com