JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Berkas Kasus Penggelapan Dana 203 Pedagang Pasar Kembang Solo Senilai Rp 512 Juta Lengkap, Polisi Belum Panggil Pemilik Koperasi

Penjual gorengan bernama Wiyadi (46) warga Nungso RT 02 RW 05 Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ditangkap aparat Polresta Surakarta karena menggelapkan dana 203 pedagang pasar Kembang Solo senilai setengah miliar. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Berkas kasus penggelapan uang milik 203 pedagang Pasar Kembang, Solo, dengan total mencapai Rp 512 juta. Kasus dengan tersangka Wiyadi (46) warga Nungso, Manang, Sukoharjo sebelumnya ditangani Unit Reskrim Polsek Laweyan.

“Berkasnya sudah lengkap (P21) dan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta. Tinggal proses selanjutnya dari sana,” kata Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu Marsana mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Ismanto Yuwono, Senin (04/01/2021).

Wiyadi sendiri bertindak sebagai penghimpun uang sebelum disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam Citra Tama.

Baca Juga :  Mangkunegara X Jadi Salah Satu Calon Walikota Solo Paling Dominan, Gibran Sebut Akan Ada Kejutan

Sebanyak 203 pedagang tersebut mulai menabung harian ke Wiyadi mulai 17 Juni 2019. Tabungan tersebut seharusnya sudah cair beserta bunga yang dijanjikan setahun setelahnya atau tepatnya pada 23 April 2020.

“Namun koperasinya bangkrut karena pandemi Covid-19 ini. Saya tidak bisa mencairkan uangnya kemudian dilaporkan ke polisi oleh pedagang,” ujar dia.

Lalu, bagaimana dengan uang Rp 512 juta milik para pedagang? Marsana menyebut masalah tersebut masuk dalam ranah perdata.

“Kalau kasus penggelapan itu kan pidana, ya kita selesaikan itu. Kalau untuk uangnya apakah bisa kembali, bisanya diajukan ke perdata,” tegasnya.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

Sementara itu Kompol Ismanto menjelaskan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mendapatkan fakta dan bukti lainnya. Terlebih dari keterangan tersangka, pemilik koperasi yang bernama Imron mengaku tak bisa membayar karena kolaps.

“Sejauh mana peran dari pemilik koperasi ini akan kami selidiki. Nanti akan dilakukan pemeriksaan. Sejauh ini belum kita proses,” papar mantan Kasatreskrim Polres Karanganyar tersebut.

Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Perbankan No.10/1998 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com