SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Penangkapan bandar pil koplo jenis Trihex dan Tramadol bernama Yusman Ayis alias Boncis asal Masaran, Sragen, menguak fakta baru.
Ternyata Yusman mengaku sudah lama menjalani bisnis haramnya. Saat diperiksa polisi, ia bahkan menyebut nama inisial D sebagai orang yang pernah dipasoknya.
“Dari keterangan tersangka, dia mengaku pernah menjual ke saudara D. Dan dilakukan penangakapan terhadap D, laku tersangka dibawa ke Mapolres bersama barang bukti,” papar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas Iptu Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (1/1/2021).
Yusman juga mengaku menjalankan bisnis haramnya itu dengan memanfaatkan media sosial dan jasa ekspedisi. Di hadapan polisi, ia mengaku membeli barang lewat situs jejaring sosial Facebook.
Kemudian metode pembayaran dilakukan dengan transfer dan barang dikirim lewat jasa ekspedisi JNE.
“Tersangka membeli obat jenis TRIHEX melalui FB. Setelah transfer sejumlah uang selanjutnya barang di kirim melalui JNE pengiriman dengan cara tranfer dan tersangka membeli obat tersebut dengan maksud di jual kembali,” terang Iptu Suwarso.
Pemuda berusia 23 asal Kampung Masaran RT 27/12, Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Sragen itu dibekuk saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com