JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

FPI Dilarang, Kini Muncul Ormas-ormas Baru Juga Bernama FPI, Ini Reaksi Polri

Anggota TNI-Polri menurunkan atribut Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Foto: Tribunnews/Jeprima
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Pelarangan kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam ( FPI ) oleh Polri, ternyata langsung diikuti dengan berdirinya ormas baru dengan nama yang mirip, yaitu Front Perjuangan Islam, yang sama-sama disingkat FPI.

Menanggapi hal itu, Polri juga turut buka suara.

Dikutip dari Tribunnews.com, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, saat ini Polri hanya fokus melakukan pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut atas nama Front Pembela Islam (FPI).

“Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam. Jadi hanya menyangkut FPI saja,” kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Pihaknya lantas menegaskan bahwa adanya ormas baru dengan nama mirip FPI bukan domain instansinya.

Hal tersebut sepenuhnya diserahkan pada kementerian dan pihak terkait yang mengurusi perizinan ormas.

“Nanti ada instansi yang menangani itu. Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan,” tukasnya.

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Bobby Nasution di Medan, Simbol Dukungan di Pilgub 2024? Ini Tanggapan Ngabalin

Sebelumnya, pihak FPI telah mendeklarasikan sebuah nama baru yang mirip FPI yakni Front Perjuangan Islam.

Organisasi tersebut muncul di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Organisasi baru ini didirikan tak lama setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS), Rabu (30/12/2020).

“Hari ini FPI dibubarkan, hari ini pula Front Perjuangan Islam berdiri di Ciamis. Tidak masalah bagi kami,” ujar KH Wawan Malik Marwan, pendiri Front Perjuangan Islam, yang juga disingkat FPI, kepada wartawan di Ciamis.

Pendiri Front Perjuangan Islam Malik Marwan menjelaskan, tindakan pemerintah tak akan menghentikan perjuangan mereka dalam menegakkan sebuah ormas.

“Penegakan amar maruf nahi munkar adalah perintah Allah dan Rasulnya. Organisasi hanyalah wadah dalam menegakan amar maruf nahi munkar,” ujarnya.

Ia juga mengaku tak masalah jika namanya mirip dengan FPI meski dengan kepanjangan yang berbeda.

“Jika Front Perjuangan Islam nantinya juga dibubarkan, kami akan bentuk lagi Front Pencinta Islam. Bila dibubarkan lagi, akan kami buat lagi Front Pemuda Islam,” tegas KH Wawan yang juga Ketua Front Santri Jawa Barat dan mantan ketua Front Pembela Islam di Ciamis.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Diketahui, pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI per Rabu (30/12/2020).

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD memastikan, keputusan pemerintah sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Satu di antaranya adalah putusan MK terkait Undang-undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud MD minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan. 

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com