JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Penyerangan di Mertodranan Solo, 11 Terdakwa Dituntut Hukuman Bervariasi

Aparat Polresta Solo menangkap dua pelaku penyerangan dan penganiayaan dalam acara midodareni di rumah Habib Umar Assegaf di Kampung Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec Pasar Kliwon, Solo, Kamis (20/8/20200). Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus penyerangan kediaman almarhum Assegaf bin Jufri di Mertodranan, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, telah memasuki sidang tuntutan.

Sebanyak 11 terdakwa dituntut bervariasi antara 1 tahun 3 bulan hingga 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/1/2021). Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto menjelaskan, 11 terdakwa dijerat dengan Pasal 170 dan 160 KUHPidana.

“11 terdakwa disidangkan kemarin. Ada yang dijerat Pasal 170 dan KUHPidana. Hari ini rencana sidang dengan agenda pembelaan,” terang Eko saat dihubungi wartawan, Rabu (27/1/2021).

Dari data yang diperoleh, terdakwa Budidoyo dan Sugiyato dituntut dua tahun. Terdakwa Agus Nugroho dan Surono 1 tahun 3 bulan. Sisanya Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Maryanto, Muhamad Lazmudi dan Arif Nugroho dituntut  1 tahun dan 6 bulan oleh JPU.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

Disinggung jeratan Pasal yang dikenakan, Eko mengungkapkan, Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Maryanto dan Muhamad Lazmudin dijerat pasal 170 KUHP. Adapun, Agus Nugroho, Surono, Sutarto, Sugiyanto dan Arif Nugroho dituntut hukuman penjara atas dakwaan melanggar pasal 160 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Solo, Cahyo Madriastrianto saat dikonfirmasi enggan untuk memberikan informasi terkait sidang tuntutan kasus intoleransi tersebut.

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan dan penyerangan pecah di Kampung Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (08/08/20) petang menjelang maghrib. Sejumlah orang dikabarkan terluka setelah sebuah rumah di Pasar Kliwon tersebut digeruduk segerombolan orang.

Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat keluarga almarhum Assegaf bin Jufri menggelar acara midodareni atau tradisi doa bersma sebelum pernikahan. Namun mendadak, muncul puluhan orang yang mendatangi lokasi tersebut.

Para pelaku terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara. Prabowo 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com