JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Video Porno, Gisel Tak Hadir, Michael Yukinobu Diperiksa 12 Jam

Foto artis Gisel dan Nobu. Foto/Tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka kasus video porno, yakni artis Gisella Anastasia (Gisel) tak menghadiri panggilan pemeriksaan polisi untuk pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Senin (4/1/2021).

Sementara, tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Michael Yukinobu de Fretes (MYD) hadir dan menjalani pemeriksaan penyidik selama 12 jam.

Pemeriksaan atas diri MYD baru selesai Ssnin malam, sekitar pukul 21.45 WIB. Dalam kesempatan itu, Michael meminta maaf atas beredarnya video tersebut.

Usai diperiksa, Michael Yukinobu menyampaikan permohonan maaf atas kehebohan video porno tersebut.

“Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal. Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua,” ujar Michael di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). 

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Michael mengatakan akan kooperatif dengan pihak kepolisan dalam pengungkapan kasus video porno itu.

“Sebagai warga negara Indonesia, saya akan taat hukum dan saya akan berusaha kooperatif,” kata Michael. 

Sementara itu, Gisel, mantan istri Gading Marten itu minta dijadwalkan ulang dengan alasan harus menjemput anaknya di Bandara Soekarno-Hatta. 

Penyidik kemudian memutuskan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia alias Gisel pada Jumat ( 8/1/ 2021).

Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa video porno antara Gisel dan Michael direkam pada tahun 2017 di sebuah hotel di Medan. Pada saat itu Gisel dengan Michael terlibat hubungan kerja. 

“Saudara MYD memang bekerja di Jepang, kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan di event itu sebagai asisten manager,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. 

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Kepada polisi, Gisel mengaku tak ingat merekam adegan seksnya di ponsel yang mana, iPhone 7 atau iPhone 8. Namun saat ini kedua ponsel itu ada yang hilang dan sudah rusak.

“Yang hilang dia laporkan ke manajernya dan yang rusak di keponakannya,” kata Yusri.

Akibat video porno yang tersebar itu, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE.

Sedangkan Michael Yukinobu Defretes dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun. 

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com