JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Masih Ingat Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik yang Sempat Viral? Kini Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Terdakwa kasus fetish kain jarik, Gilang saat ditangkap pihak kepolisian pada 6 Agustus 2020. Foto: Istimewa via Tribunnews.com
   

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM Masih ingat dengan kasus mahasiswa fetish kain jarik yang sempat viral di jagat maya pada Juli 2020 lalu? Ini kabar terbaru pelaku yang bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama.

Eks mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) Surabaya angkatan 2015 itu telah menjapani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (27/1/2021) lalu.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus fetish kain jarik itu dengan hukuman 8 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp50 juta.

Dalam tuntutannya, Jaksa I Gede Willy Pramana, menilai Gilang telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002.

Baca Juga :  Cekcok Soal Istrinya, Anak Serang Ayah Kandung di Bekasi, Dibalas Hantaman Linggis di Dada, Tewas

“Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.

Selain hukuman badan, Gilang juga diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta. “Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” lanjutnya.

Sidang pembacaan tuntutan itu diikuti Gilang secara daring. Kepada Majelis Hakim, Gilang mengaku menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya telah kecanduan fantasi melihat seorang pria dibungkus sejak masih duduk di kelas IV SD. Ia pun mengaku ingin berhenti dari kecanduannya namun usahanya selalu gagal.

Baca Juga :  Cekcok Soal Istrinya, Anak Serang Ayah Kandung di Bekasi, Dibalas Hantaman Linggis di Dada, Tewas

“Saya menyesal pak hakim. Saya merasa kok begini terus, sebenarnya ingin lepas dari perasaan itu,” ujar Gilang, seperti dikutip Tribunnews dari TribunJatim.com.

Diberitakan sebelumnya, Gilang telah ditangkap pihak kepolisian di kediaman kerabatnya di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada 6 Agustus 2020.

Dari hasil menyelidikan polisi, Gilang telah melakukan aksi fetish membungkus pria dengan kain sejak 2015. Para korbannya disebut mencapai 25 orang, menurut pengakuan Gilang.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com