JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Perhatian! Pemerintah Berlakukan Pembatasan Aktivitas di Jawa Bali pada 11-25 Januari 2021. Ini 8 Poin Kegiatan yang Dibatasi dan Wilayah yang Terdampak

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah mengumumkan akan menerapkan pengetatan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Langkah pembatasan aktivitas tersebut berkaitan dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 yang terjadi setiap hari.

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Istana Negara, pada Rabu (6/1/2021).

Pertimbangan penerapan pembatasan kegiatan di masyarakat itu berdasarkan pada sejumlah parameter, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen.

Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Ada delapan poin pembatasan yang dilakukan, yakni:
1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, serta melakukan protokol kesehatan secara ketat di tempat kerja;
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online;
3. Sektor esensial, misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas;
4. Pembatasan waktu operasional dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, serta membatasi pengunjung yang makan minum di tempat maksimal 25 persen;
5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
6. Mengizinkan tempat ibadah melakukan kegiatan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Sementara penerapan pembatasan dilakukan pada daerah-daerah sebagai berikut:

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

1. DKI Jakarta pembatasan dilakukan di seluruh wilayah Ibu Kota;
2. Jawa Barat dilakukan Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi;
3. Banten diterapkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;
4. Jawa Tengah dilakukan di Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas raya;
5. DI Yogyakarta dilakukan di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo;
6. Jawa Timur dilakukan di Malang Raya dan Surabaya;
7. Bali dilakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang dan hanya melakukan pembatasan. “Pembatasan tersebut kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tapi ini pembatasan,” kata dia.

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” tambahnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com