JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PHRI: Jika PPKM Diperpanjang, 1.600 Restoran Bisa Gulung Tikar

Pedagang kaki lima membereskan barang dagangannya sebelum pukul 19.00 WIB di hari pertama PPKM, Senin (11/1/2021) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin memperkirakan 1.600 restoran tutup jika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM diperpanjang. Dia menuturkan 1.030 restoran tutup sejak awal pembatasan sosial berskala besar atau PSBB hingga Oktober 2020 lalu.

“Kalau ini diperpanjang mungkin yang tutup permanen bisa sampai 1.600,” kata Emil dalam konferensi pers virtual, Senin, 18 Januari 2021.

Menurutnya, mereka bisa membuka gerai kembali kalau ada tambahan modal kerja dari investor baru atau perbankan, atau kalau tidak mereka tutup permanen. Pada PPKM ini kata dia, terdapat 400 restoran yang tutup sementara.

Baca Juga :  Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

Dia menuturkan ketidakpastian yang terjadi saat ini menjadi ancaman bagi kelangsungan bisnis pengusaha.

“Di dunia kalau tidak pasti itu mencari investor pun susah, sehingga kalau ini dilanjutkan lagi saya kita yang permanen akan makin banyak akibatnya yang PHK akan lebih banyak,” ujarnya.

Adapun sejumlah pengusaha mengaku sangat kesulitan dengan PPKM yang dimulai sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu. Para pengusaha yang bergerak di sektor usaha mall, hotel dan restoran yang bisnisnya dibatasi merasakan arus kas perusahaan menjadi sangat terbatas saat ini.

“Kami mengharapkan pemberlakuan pembatasan ini khususnya terkait jam operasional nantinya setelah 25 Januari bisa dinaikkan, tidak terbatas begini,” kata Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani pada kesempatan yang sama.

Baca Juga :  Jelang Pengumuman Sengketa Pilpres Cak Imin Unggah Foto Bareng Sufi Dasco Gerindra, Sinyal Gabung Prabowo?

Hariyadi berharap setelah aturan PPKM berlangsung selama sepekan ini, pemerintah bisa mengevaluasi dan memberi sejumlah kelonggaran kepada mall, retail dan hotel serta restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat. Kelonggaran itu di antaranya adalah agar sektor usaha boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas dine in maksimal 50 persen.

Haryadi juga mengusulkan agar PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali dengan pertimbangan Pusat Perbelanjaan/ Mall, tenant, dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com