JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polri Sudah Memeriksa 83 Saksi dalam Kasus Penembakan Laskar FPI

Hasil Rekonstruksi: Sebelum Menembak, Laskar FPI Berusaha Merebut Senjata Polisi
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejauh ini, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa 83 orang sebagai saksi  terkait kasus penembakan enam anggota laskar FPI.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 83 orang itu, empat di antaranya adalah anggota polisi.

“Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, kemudian juga masih menunggu apakah ada informasi tambahan untuk tindak lanjut melakukan gelar perkara,” ujar Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/1/2021).

Baca Juga :  Denny Indrayana: MK Sulit Keluar dari Kerangkeng Putusan 90

Namun, terkait kapan gelar perkara kapan akan dilakukan, Ramadhan tak menanggapi. Begitu pun Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian ketika dihubungi Tempo.

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

Munarman yang saat itu menjabat Sekretaris Umum FPI membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api.

Menurut Munarman, setiap anggotanya dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan ‘tangan kosong’. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com