JOGLOSEMARNEWS.COM Netizen

Viral Video Pasangan Tak Senonoh di Halte Bus SMK 34 Kramat Raya Jakarta, Polisi Cari Para Pelaku: Bisa Kena Pasal Perzinahan

Tangkapan layar video mesum yang viral di media sosial. Foto: Instagram
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebuah video yang menunjukkan aksi tak senonoh pasangan remaja di tempat umum kembali terjadi. Kali ini, sepasang muda-mudi terekam kamera warga saat sedang melakukan seks oral di sebuah halte di kawasan Jakarta Pusat.

Dalam video yang beredar tampak memperlihatkan dua orang sedang berada di tepi jalan raya. Seorang pria terlihat berdiri memunggungi jalan, sedangkan yang wanita dalam posisi duduk di depan pria yang berdiri.

Adegan itu direkam salah seorang warga yang melintas sambil membonceng sepeda motor. Terdengar perekam video sempat berteriak kepada pasangan mesum itu. “Di hotel aja, di hotel. Jangan di situ,” teriaknya.

Video tersebut lantas dibagikan oleh akun Instagram @ndorobeii. Pengunggah mengatakan mendapat video tersebut dari salah seorang netizen yang mengirimkan melalui dm di akun tersebut.

“Maaf video saya potong. Kiriman dari dm. Video ini menceritakan pasangan ini sedang karaoke,” tulis pengunggah video pada bagian keterangan.

Disebutkan pula lokasi kejadian tersebut yang diduga terjadi di halte bus SMK 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Terkait viralnya video tersebut, pihak Kepolisian Resor Senen mengatakan akan menyelidiki kasus itu dan mencari dua orang pelaku perbuatan mesum yang terekam dalam video.

“Kami belum dapat laporan, tapi dengan viralnya kejadian ini kami akan cari pelakunya,” ujar Kanit Reskrim Polres Senen, Ajun Komisaris Bambang, dikutip Tempo.co, Jumat (22/1/2021).

Bambang menambahkan, polisi berencana memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga akan meminta keterangan dari warga sekitar. Namun sampai saat ini, polisi belum mengetahui identitas kedua pelaku mesum di tempat terbuka itu.

Apabila tertangkap, lanjut Bambang, kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal tentang perzinahan. “Mereka bisa kena Pasal tentang perzinahan,” kata Bambang.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com