JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Cuti Bersama 2021 Resmi Dipangkas dari 7 Hari Jadi Hanya 2 Hari. Sisakan Sehari Sebelum Lebaran dan Sehari Sebelum Natal

Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah resmi mengumumkan pemangkasan cuti bersama di tahun 2021 dari awalnya sebanyak 7 hari menjadi hanya tersisa 2 hari.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang meninjau Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama Tahun 2021 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pada Senin (22/2/2021).

“Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, seusai rapat.

Dalam SKB sebelumnya, yang ditandatangani bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, ada tujuh hari cuti bersama, yakni:
– 12 Maret 2021: Cuti bersama dalam rangka Isra Mi’raj;
– 12, 17,18, dan 19 Mei 2021: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah; dan
– 24 dan 27 Desember 2021: Cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Namun dalam SKB perubahan antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB dengan Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, sebanyak lima hari cuti bersama dihapuskan, yakni pada tanggal 12 Maret, 17,18,19 Mei, dan 27 Desember 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni, pada tanggal 12 Mei 2021, atau sehari menjelang Idul Fitri 142 Hijriah, serta 24 Desember 2021, atau sehari sebelum Natal.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Tetap diberikannya satu hari cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Natal bertujuan untuk mendukung pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru menimbulkan bahaya,” ujar Menko Muhadjir, dikutip Tribunnews.

Menteri Muhadjir menambahkan, alasan pemerintah memangkas libur cuti bersama di tahun 2021 ini tak lepas dari situasi pandemi Covid-19 yang belum reda.

Seperti diketahui bersama, selepas libur panjang ada kecenderungan peningkatan kasus positif Covid-19 yang didorong mobilitas masyarakat yang juga meningkat. Hal itulah yang ingin dicegah pemerintah.

“Oleh karena itu pemerintah menilai perlu dilakukan peninjauan kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan juga meningkat,” tambah Muhadjir.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com